Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP PANITERA PN JAKUT: KPK Periksa Hakim Pimpinan Sidang Vonis Saipul Jamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Ifa Sudewi hakim yang memimpin sidang terdakwa pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Artis Saipul Jamil dicecar pertanyaan oleh wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta/Antara
Artis Saipul Jamil dicecar pertanyaan oleh wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Ifa Sudewi hakim yang memimpin sidang terdakwa pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Pemeriksaan itu dilakukan menyusul ditangkapnya Panitera PN Jakut Rohadi di Sunter, Jakarta Utara. Saat ditangkap Rohadi diduga menerima uang senilai Rp250 juta dari penasihat hukum Saipul Jamil yakni Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

"Dia diperiksa untuk tersangka Bertha Natalia (BN)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Ifa Sudewi, setelah kasus suap itu mencuat langsung mendapatkan promosi menjadi Kepala PN Sidoarjo. Mutasi tersebut dilakukan Jumat pekan lalu. 

MA menyanggah jika mutasi itu dimaksudkan untuk melindungi hakim tersebut.  Mereka menyatakan, surat keputusan untuk promosi itu sudah ada sebelum kasus itu mencuat.

Sebelumnya, KPK menduga Rohadi menerima uang dari tim penasihat hukum terdakwa pelecehan seksual, Saipul Jamil. Dua pengacara itu yakni Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Mereka mencoba menyuap panitera tersebut untuk memperingan vonis terhadap kliennya.

Adapun, KPK menjelaskan modus yang dilakukan Rohadi dalam pengurusan perkara tersebut. Informasi yang beredar di awak media, sebelum putusan vonis dibacakan, panitera itu diduga bertemu dengan hakim terkait pengurusan perkara itu.

Dalam perkara tersebut, Saipul Jamil dituntut jaksa menggunakan pasal berlapis yakni pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak  juncto pasal 290 jo pasal 292 KUHP tentang perbuatan asusila. Atas dasar itu, jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Namun, karena praktik kompromi perkara tersebut,  vonis yang dijatuhkan kepada bekas penyanyi dangdut itu lebih rendah dari tuntuan jaksa yakni tiga tahun penjara.

Meski demikian, KPK belum mau menyebutkan soal dugaan keterlibatan oknum hakim dalam kasus tesebut. Mereka sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut.

Total tujuh orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut. Tujuh orang itu terdiri seorang panitera muda bernama Rohadi, panitera pengganti Dolly Siregar, kakak terdakwa SJ Samsul Hidayatullah, dua orang pengacara Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta dua orang sopir.

Belakangan dua sopir dan panitera pengganti Dolly Siregar dilepaskan KPK. Namun keberadaan mereka tetap akan dimonitor oleh penyidik agar suatu waktu dimintai keterangan tidak melarikan diri. Sedangkan empat lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menetapkan tersangka, penyidik lembaga antikorupsi juga  mengamankan uang senilai Rp250 juta dan Rp700 juta. Uang itu berasal dari terdakwa Saipul Jamil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper