Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanggapi Kasus Sumber Waras, Fadli Zon Menuai Kritik

Sejumlah kalangan menyayangkan pernyataan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas kasus dugaan korupsi lahan sumber Waras.
Fadli Zon/Antara
Fadli Zon/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Sejumlah kalangan menyayangkan pernyataan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas kasus dugaan korupsi lahan sumber Waras.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan bahwa pernyataan Fadli Zon bahwa kasus lahan rumah Sakit Sumber Waras merupakan domain pengadilan, bukan KPK, tidak didukung oleh data yang valid.

Dia menilai politisi Partai Gerindra itu telah merendahkan dirinya sendiri.  

“Pernyataan Fadli Zon itu juga memperlihatkan degradasi kualitas dan kapasitas dirinya sebagai pimpinan lembaga tinggi negara,” ujarnya.

Ray mengaku tak memahami logika berpikir Fadli Zon ketika dia mengatakan bahwa kasus Sumber Waras itu domain pengadilan bukan KPK.

"KPK itu penuntut umum. Apa yang mau diadili di pengadilan kalau apa yang mau dituntut tidak ada. Tak ada unsur melawan hukum dalam kasus tersebut," katanya.

Sementara itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap dan penilaian Fadli Zon. 

Menurutnya, pendapat Fadli Zon selain tidak argumentatif, juga menggambarkan watak seorang pimpinan Lembaga Tinggi Negara yang tidak memahami tugas, fungsi, peran dan tanggung jawab KPK sebagai Lembaga Penyelidik. 

KPK juga merupakan lembaga Penyidik dan Penuntut perkara Korupsi, sedangkan BPK sebagai Lembaga yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, ujarnya.

Sebagai lembaga penyelidik dan penyidik, kata dia, KPK ketika melakukan tugas penyelidikan hanya mengacu kepada KUHAP, UU KPK dan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain. 

Oleh karena itu, terkait dengan hasil Audit BPK dalam pembelian lahan Sumber Waras yang sudah disampaikan kepada KPK, maka posisi LHP BPK RI itu bukanlah sebagai alat bukti penentu utama dalam menentukan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan.

Posisi itu juga bukan pula penentu utama menetapkan seseorang menjadi tersangka, ujarnya.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper