Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan memanggil dua operator seluler, Indosat dan Telkomsel pekan depan. Pemanggilan ini terkait dengan polemik persaingan usaha yang melanda dua operator tersebut, akhir-akhir ini.
Operator yang dinakhodai Alexander Rusli ini diduga menyindir Telkomsel dalam bentuk iklan yang terpampang di spanduk dan flyer. Salah satu spanduk pada aksi promosi tersebut bertuliskan “Gratis kartu IM3 Ooredoo di sini!!! Cuma IM3 Ooredoo nelpon Rp1/detik. Telkomsel? Gak Mungkin."
Seanjutnya, kampanye below the line (BTL) juga menampilkan kalimat bernada serupa, yaitu “Saya sudah buktikan nelpon ke Telkomsel Rp1/detik. Nelpon Simpati gak mikir lagi kalo pake IM3 Ooredoo Rp1/detik. Saya sudah terbebas dari tarif yang ribet.”
Tidak berhenti di situ, salah satu flyer juga dengan gamblang menyebut nama operator pesaingnya bertuliskan “Tarif Telkomsel bikin kantong bolong. Makanya pake IM3 Ooredoo."
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha M. Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua belah pihak, baik Indosat maupun Telkomsel.
“Kami akan lakukan pemanggillan pada minggu depan. Ada dua operator yang kami minta klarifikasinya yaitu Indosat dan Telkomsel,” katanya kepada Bisnis, Minggu (19/6/2016).
Pemanggilan terhadap Indosat yakni terkait dengan klarifikasi tarif atau harga yang dinyatakan dalam iklan yang terpampang di spanduk. Sementara tu, panggilan terhadap Telkomsel terkait dengan dugaan pelanggaran yang membeli produk operator lain dalam jumlah besar.
Seperti diketahui, sebelum marak aksi iklan Indosat yang diduga sebagi tindakan sabotase, tim Marketing Telkomsel diduga melakukan pembelian kartu perdana Indosat yang masih disegel dalam jumlah besar.
Hal itu, menurut KPPU, harus diselidiki lebih lanjut. Pasalnya, jika Telkomsel terbukti melakukan perbuatan tersebut maka dapat diindetifikasikan sebagai aksi monopoli.
Tindakan tersebut seperti yang sudah diatur pada pasal 19b Undang-undang Persaingan Usaha yang berbunyi pelaku usaha dilarang menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha lainnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya.
Dalam kajian singkat telepon seluler, KPPU menyebutkan kondisi persaingan usaha industri operator seluler di Indonseia masuk dalam level sangat ketat. Adapun hanya terdapat tiga pelaku usaha yang memiliki catatan keuangan positif yaitu Telkomsel, Indosat dan XL Axiata. Ketiga operator itu menawarkan tiga jasa utama yakni suara, SMS dan komunikasi data.
“Berbagai upaya persaingan tidak sehat dilakukan antar operator. Seperti kasus Indosat dengan gimmick persaingan dan perang tarif,” ujar Syarkawi.
Tarif rendah yang dieksekusi oleh Indosat, sambungnya, merupakan gimmick peraingan untuk melakukan penetrasi pasar. Namun langkah gimmick tersebut belum masuk tudingan predatory pricing karena operator yang bersimbol warna kuning itu bukan pemegang posisi dominan pada industri telekomunikasi seluler, khususnya di luar Jawa.
Padahal, umumnya predatory pricing dilakukan oleh pihak yanng dominan untuk menyingkirkan pesaing dari pasar.
Khusus di luar Jawa, Syarkawi mengakui dominasi Telkomsel begitu luar biasa. Hal ini karena ditunjang oleh penguasaan infrastruktur jaringan. Marjin yang tinggi yang diperoleh Telkomsel di luar Jawa akibat minimnya persaingan.
Maka dari itu, pesaing Telkomsel kesulitan mendobrak penguasaannya. “Untuk keperluan penetrasi, pesaing telkomsel melakukan promosi yang kemungkinan bisa melanggar UU persaingan usaha,” ungkapnya.
Ketika dimintai keterangannya, Manager Media Relation PT Indosat Tbk Eni Nur Ifati, maupun Humas PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Ira menolak memberikan pernyataan. Keduanya tidak membalas pesan dari Bisnis, dan mematikan telponnya.