Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka kasus suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Kasman Sangaji memgaku tidak tahu menahu soal uang suap senilai Rp250 juta yang akan diberikan ke Panitera PN Jakut, Rohadi.
Dia mengatakan, saat itu dia hanya ingin berkonsentrasi membela Saipul Jamil kliennya yang terjerat kasus pelecehan seksual di meja persidangan.
"Saya tidak pernah tahu ada uang. Saya tidak pernah ada komunikasi tentang uang. Dan saya hanya berkonsentrasi bagaimana membela Saiful Jamil di persidangan. Semua yang berbicara tentang uang apa segala macam tidak pernah ada komunikasi dengan siapapun," ujar Kasman di KPK, Kamis (16/6/2016).
Dia juga menyatakan tidak tahu soal nama panitera yang diduga mengatur perkara kliennya tersebut. "Saya tidak pernah tahu dan saya tidak pernah kenal dengan orang-orang itu. Saya tidak pernah bertemu dengan jaksa, hakim, atau panitera," katanya.
Dalam kasus suap Panitera PN Jakut, KPK menduga Rohadi menerima uang dari tim penasihat hukum terdakwa pelecehan seksual, SJ. Dua pengacara itu yakni Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Mereka mencoba menyuap panitera tersebut untuk memperingan vonis terhadap SJ.
Adapun, KPK juga menjelaskan modus yang dilakukan Rohadi dalam pengurusan perkara tersebut. Informasi yang beredar di awak media, sebelum putusan vonis dibacakan, panitera itu diduga bertemu dengan hakim terkait pengurusan perkara SJ.
Dalam perkara itu SJ dituntut jaksa menggunakan pasal berlapis yakni pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto pasal 290 jo pasal 292 KUHP tentang perbuatan asusila. Atas dasar itu, jaksa menuntut SJ hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Namun, karena praktik kompromi perkara tersebut, vonis yang dijatuhkan kepada bekas penyanyi dangdut itu lebih rendah dari tuntuan jaksa yakni tiga tahun penjara.
Meski demikian, KPK belum mau menyebutkan soal dugaan keterlibatan oknum hakim dalam kasus tesebut. Mereka sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut.
Total orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut mencapai 7 orang. Tujuh orang itu terdiri seorang panitera muda bernama Rohadi, panitera pengganti Dolly Siregar, kakak terdakwa SJ Samsul Hidayatullah, dua orang pengacara Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta dua orang sopir.
Belakangan dua sopir dan panitera pengganti Dolly Siregar dilepaskan KPK. Namun keberadaan mereka tetap akan dimonitor oleh penyidik agar suatu waktu dimintai keterangan mereka tidak melarikan diri. Sedangkan empat lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menetapkan tersangka, penyidik lembaga antikorupsi juga mengamankan uang senilai Rp250 juta yang diduga sebagai uang suap dan Rp700 juta. Uang itu berasal dari tersangka SJ.