Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Perkarakan 3 Kasus Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mempidanakan tiga kasus pelanggaran kekayaan intelektual sepanjang 2015 hingga awal 2016.
Gerai VCD bajakan/Ilustrasi
Gerai VCD bajakan/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mempidanakan tiga kasus pelanggaran kekayaan intelektual sepanjang 2015 hingga awal 2016.

Proses ini merupakan tindak lanjut dari berbagi aksi penggerebekan, penyitaan dan inspeksi mendadak yang digelar Ditjen KI.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual Salmon Pardede mengatakan pihaknya telah memperkarakan tiga kasus besar ke kepolisian, hingga ke meja hijau. Mereka adalah pelanggar KI yang masih saja melakukan aktivitas ilegal meski sudah diberi tahu secara tulisan, lisan dan penyitaan barang.

Ketiga kasus tersebut antara lain pembajakan cakram optik VCD dan DVD di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, pelanggaran hak merek dupa di Bali dan kasus plagiat casing handphone di Batam.

“Ketiga kasusnya sudah running di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Denpasar, dan Pengadilan Negeri Batam,” katanya kepada Bisnis, belum lama ini.

Dengan adanya penangkapan itu, dia mengklaim pihaknya dapat menyelamatkan kerugian yang harus didera oleh negara,

Mengutip hasil studi Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuaan, dampak pemalsuan terhadap perekonomian di Indonesia pada 2014 hingga paruh pertama 2016 mencapai Rp65,1 triliun.

Nilai kerugian tersebut merujuk pada tujuh sektor industri yang meliputi: Obat-obatan (3.8 %); Makanan & Minuman (8.5%); Kosmetik (12.6 %); Software (33.5 %); Barang dari Kulit (37.2 %); Pakaian (38.9 %); dan Tinta Printer (49.4 %).

Salmon menambahkan kasus pelanggaran hak cipta, hak paten, hak merek, indikasi geografis dan desain industri memang harus diberantas hingga ke akar secara kontinyu. Pasalnya, pembajakan terhadap karya KI ini sama seperti narkoba. Artinya, pelaku dapat mengeruk keuntungan yang sangat besar.

Sebagai bentuk pencegahan, Ditjen KI melakukan edukasi dan sosialiasi ke berbagai lapisan masyarakat di seluruh daerah di Indonesia. Pihaknya bekerja sama dengan Kantor Wilayah KI dan Gubernur di setiap daerah.

Sosialisasi dilakukan di sekolah, universitas, perkampungan dan simpul ekonomi seperti pasar dan pusat perbelanjaan. Langkah tersebut, ujar dia, setidaknya dapat menekan aksi pembajakan kekayaan intelektual.

“Baru-baru ini kami pasang spanduk denda pelanggaran KI di ITC Glodok, ITC Mangga Dua dan Lippo Karawaci,” imbuhnya.

Adapun jumlah laporan pelanggaran KI yang diterima oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Januari hingga Mei 2016 sebanyak 23 laporan. Mayoritas laporan terkait dengan pelanggaran Merek (17 laporan), pelanggaran paten (2 laporan), hak cipta (1 laporan) dan desain industri (3 laporan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper