Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Panitera PN Jakut: KPK Tahan Tersangka dan Sita Dua Mobil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 4 orang tersangka perkara dugaan suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati (kedua kanan) memperhatikan barang bukti yang disita dari hasil operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (16/6). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat tersangka yaitu Panitera PN Jakarta Utara, dua pengacara dan seorang penyuap beserta uang Rp250 Juta yang diduga sebagai suap untuk mengurangi masa hukuman artis Saiful Jamil dalam kasus pencabulan terhadap anak. /ANTARA
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati (kedua kanan) memperhatikan barang bukti yang disita dari hasil operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (16/6). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat tersangka yaitu Panitera PN Jakarta Utara, dua pengacara dan seorang penyuap beserta uang Rp250 Juta yang diduga sebagai suap untuk mengurangi masa hukuman artis Saiful Jamil dalam kasus pencabulan terhadap anak. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 4 orang tersangka perkara dugaan suap panitera Pengadulan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Plh, Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan penekanan tersebut untuk keperluan pendidikan kasus tersebut. "Keempatnya susah ditahan KPK. Mereka ditahan di empat tempat berbeda," kata Yuyuk di Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Dia menjelaskan tersangka Bertha Natalia dan Rohadi ditahan di ruang tahan KPK CI, Kasman Sangaji di Rutan Guntur, dan Samsul Hidayatullah di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Selain menahan keempat tersangka, pihaknya juga mengeledah rumah rumah Samsul Hidayatullah di Priuk, rumah Bertha Natalia di Tangerang dan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dari hasil penggeledahan penyidik lembaga antikorupsi menyita sebuah mobil jenis Fortuner milik Rohadi dan mobil Pajero milik Bertha Nathalia. 

"Aset lain akan dilakukan pengembangan," imbuh dia.

Dalam kasus suap Panitera PN Jakut, KPK menduga Rohadi menerima uang dari tim penasihat hukum terdakwa pelecehan seksual, SJ. Dua pengacara itu yakni Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Mereka mencoba menyuap panitera tersebut untuk memperingan vonis terhadap SJ.

Adapun, KPK juga menjelaskan modus yang dilakukan Rohadi dalam pengurusan perkara tersebut. Informasi yang beredar di awak media, sebelum putusan vonis dibacakan, panitera itu diduga bertemu dengan hakim terkait pengurusan perkara SJ.

 

Dalam perkara itu SJ dituntut jaksa menggunakan pasal berlapis yakni pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak  juncto pasal 290 jo pasal 292 KUHP tentang perbuatan asusila. Atas dasar itu, jaksa menuntut SJ hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Namun, karena praktik kompromi perkara tersebut,  vonis yang dijatuhkan kepada bekas penyanyi dangdut itu lebih rendah dari tuntuan jaksa yakni tiga tahun penjara.


Meski demikian, KPK belum mau menyebutkan soal dugaan keterlibatan oknum hakim dalam kasus tesebut. Mereka sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut. “Belum sampai kesitu, kami masih terus kembangkan kasus itu,” jelas Basaria.

Total orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut mencapai 7 orang. Tujuh orang itu terdiri seorang panitera muda bernama Rohadi, panitera pengganti Dolly Siregar, kakak terdakwa SJ Samsul Hidayatullah, dua orang pengacara Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta dua orang sopir.

Belakangan dua sopir dan panitera pengganti Dolly Siregar dilepaskan KPK. Namun keberadaan mereka tetap akan dimonitor oleh penyidik agar suatu waktu dimintai keterangan mereka tidak melarikan diri. Sedangkan empat lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menetapkan tersangka, penyidik lembaga antikorupsi juga  mengamankan uang senilai Rp250 juta yang diduga sebagai uang suap dan Rp700 juta. Uang itu berasal dari tersangka SJ.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper