Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus suap raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap staf khusus Ahok itu. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi.
"Ya diperiksa sebagai saksi untuk MSN, itu merupakan pemeriksaan lanjutan," kata Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Sunny, dalam pemeriksaannya beberapa waktu lalu, menyatakan pernah mengatur pertemuan antara Ahok dan sejumlah pengembang. Namun, dia tak menjelaskan secara detil soal pertemuan tersebut.
Dia menilai pertemuan itu merupakan suatu yang lumrah. Pasalnya, Ahok selalu menerima masukan dari semua kalangan, termasuk pengembang.
Adapun dalam kasus ini KPK memeriksa saksi yang diduga pernah bertemu dengan pengembang terkait pembahasan raperda tersebut. Dua di antaranya adalah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Mohamad Sangaji alias Ongen.
Mereka diperiksa karena diduga pernah bertemu dengan Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Pertemuan itu diduga terkait pembahasan raperda dan soal nilai kontribusi tambahan 15%.
KPK sejauh ini telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro. Dua berkas milik Ariesman dan Trinanda sudah masuk tahap ke dua dan siap disidangkan.