Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Reklamasi Teluk Jakarta: KPK Periksa (Lagi) Staf Khusus Ahok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus suap raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa penyidik KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4)./Antara
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa penyidik KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus suap raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap staf khusus Ahok itu. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi.

"Ya diperiksa sebagai saksi untuk MSN, itu merupakan pemeriksaan lanjutan," kata Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Sunny, dalam pemeriksaannya beberapa waktu lalu, menyatakan pernah mengatur pertemuan antara Ahok dan sejumlah pengembang. Namun, dia tak menjelaskan secara detil soal pertemuan tersebut.

Dia menilai pertemuan itu merupakan suatu yang lumrah. Pasalnya, Ahok selalu menerima masukan dari semua kalangan, termasuk pengembang.

Adapun dalam kasus ini KPK memeriksa saksi yang diduga pernah bertemu dengan pengembang terkait pembahasan raperda tersebut.  Dua di antaranya adalah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Mohamad Sangaji alias Ongen.

Mereka diperiksa karena diduga pernah bertemu dengan Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Pertemuan itu diduga terkait pembahasan raperda dan soal nilai kontribusi tambahan 15%.

KPK sejauh ini telah menetapkan tiga orang tersangka.  Ketiganya yakni Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro. Dua berkas milik Ariesman dan Trinanda sudah masuk tahap ke dua dan siap disidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper