Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendesa Sosialisasikan Dana Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) akan menyosialisasikan Dana Desa di empat desa di Pulau Jawa yaitu Cirebon, Magelang, Trenggalek, dan Situbondo.
Dana desa/Ilustrasi
Dana desa/Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) akan menyosialisasikan Dana Desa di empat desa di Pulau Jawa yaitu Cirebon, Magelang, Trenggalek, dan Situbondo.
 
Sosialiasi ini melalui Program Jelajah Desa Nusantara (JDN). Menteri Desa PDTT Marwan Jafar mengatakan program JDN bertujuan untuk mengawasi serta memastikan Dana Desa telah diterima dan penggunannya tepat sasaran.
 
"Tim akan terus berkeliling ke desa-desa dan akan memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran," katanya melalui pernyataan resmi, Kamis (16/6/2016).

Program JDN di Pulau Jawa bakal menempuh 1.109 kilometer dengan melintasi 25 kabupaten di tiga provinsi. Perjalanan ditempuh mulai Kamis (16/6/2016) hingga Minggu (19/6/2016).
 
Selain sosialiasi Dana Desa dan berdialog langsung dengan warga, Tim JDN juga akan menggelar bakti sosial seperti santunan kepada anak-anak yatim piatu dan buka puasa bersama.
 
Sebelumnya, Kemendesa juga telah menyosialiasikan Dana Desa di Sulawesi pada awal Mei 2016. Setelah Pulau Jawa, Tim JDN akan melanjutkan rute ke Pulau Sumatra dengan jadwal setelah Hari Raya Idulfitri.
 
Marwan menjelaskan ketiga pulau tersebut dipilih karena sebagian besar atau sekitar 73% Dana Desa disalurkan di sana. Rinciannya, Jawa dan Bali dengan total 23.118 desa mendapatkan alokasi 32%, Sumatra dengan 22.982 desa mendapatkan alokasi 30%, dan Pulau Sulawesi dengan 8.679 desa mendapatkan alokasi 11,4%.
 
Seperti diketahui, alokasi dana desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp46,9 triliun yang akan disalurkan kepada 74.754 desa dalam dua tahap. Kementerian Keuangan telah menyalurkan Dana Desa pada tahap pertama sebesar 60% mulai Maret lalu. Sisa 40% Dana Desa akan disalurkan pada Agustus 2016.
 
Setiap desa akan mendapatkan Rp600 juta hingga Rp800 juta. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper