Bisnis.com, KEDIRI -- Kepala desa di Kabupaten Blitar diminta tidak mengeluarkan izin keluarga untuk warga yang hendak bekerja di luar negeri tanpa surat rekomendasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
Imbauan Disnakertrans itu untuk mencegah tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural alias ilegal.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak terpancing memalsukan dokumen ketenagakerjaan sebab TKI yang terbang dengan status ilegal, jaminan perlindungannya sangat rendah," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Blitar Herman Widodo dalam siaran pers, Senin (13/6/2016).
Menurutnya, dari kasus yang ditemukan di lapangan, seluruh TKI yang berstatus ilegal sering memalsukan alamat sehingga jika terjadi masalah, seperti meninggal saat bekerja di luar neger, akan merepotkan banyak pihak.