Kabar24.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pertemuan penyidik lembaga itu dengan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) akan memperjelas status hukum kasus pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras.
Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan bahwa sejauh ini penyidiknya tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus itu.
Oleh karena itu, ujarnya, jalan satu-satunya adalah mengundang BPK.
“Kalau dari situ (pertemuan KPK dan BPK) kan berarti sudah selesai. Perbuatan melawan hukummnya selesai. Yakan," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Selasa (14/6/2016).
Agus berdalih bahwa lamanya proses penyelidikan yang dilakukan KPK dalam kasus Sumber Waras dikarenakan, penyidik KPK perlu pendapat ahli dari berbagai sumber.
"Ya kita kan perlu, jadi gini ya. Mereka perlu pendapat ahli dari UI, UGM, kita juga mengundang masyarakat untuk menilai terjadi kerugina negara gak sih, gitu loh," kata Agus.
Dia juga menegaskan bahwa KPK sendiri sangat hati-hati dalam menangani kasus yang diduga merugikan uang negara sebesar Rp191 miliar tersebut.
"Nah tapi kami perlu hati-hati tidak semua saran kita putuskan iya. Makanya tadi saya bilang mau ketemu lagi dengan satu instansi, itu kita pengen undang BPK untuk ketemu dengan penyidik kita," tandasnya.
BPK sebelumnya menyebutkan bahwa pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar.
Belakangan ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi yakni sebesar Rp173 miliar.
Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP) di Jalan Kyai Tapa dengan di Jalan Tomang Utara.