Kabar24.com, JAKARTA—DPR menilai sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum siap untuk melakukan migrasi siaran dari analog ke digital karena masih banyak masyarakat pelosok yang belum memiliki perangkat set up box untuk menampilkan siaran digital.
Evita Nursanty, Anggota Komisi I DPR mengemukakan sebelum melakukan migrasi siaran dari analog ke digital, pemerintah didesak untuk segera menyiapkan perangkat set up box yang berguna untuk menangkap siaran televisi digital. Menurutnya, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum siap melakukan migrasi karena tidak memiliki alat penangkap siaran digital itu.
“Lembaga penyiaran diwajibkan untuk menyiapkan set up box ketika nanti diberlakukan switch off total dari analog ke digital,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (13/6).
Kendati demikian menurut Evita, migrasi siaran dari analog ke digital itu masih belum dapat dilakukan oleh pemerintah karena masih menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran rampung di DPR, sehingga memiliki payung hukum. Menurutnya, seluruh industri penyiaran saat ini sedang bersiap untuk menghadapi migrasi siaran dari analog ke digital.
“Switch ke digital itu masih belum boleh dilakukan karena RUU penyiarannya kan sampai sekarang masih dibahas, itu akan menjadi payung hukumnya nanti. Tapi saya rasa sekarang smua industri penyiaran sudah bersiap menghadapi switch off ke digital,” katanya.
Menurut Evita, dalam waktu dekat baru stasiun televisi TVRI yang berencana melakukan uji coba siaran digital di 29 ibukota provinsi di Indonesia pada 24 Agustus 2016. Menurutnya, sisi positif dari penerapan siaran digital ini adalah untuk memproteksi kepentingan publik, termasuk untuk memberikan informasi terkini jika terjadi bencana alam.
“Regulasi penyiaran digital ini justru dibuat untuk memproteksi kepentingan publik saat ini. Kesiapan tidak hanya ada di industri penyiaran, tetapi masyarakat juga harus siap untuk ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, tujuan pemerintah melakukan uji coba siaran televisi digital ini adalah untuk meneliti berbagai aspek teknis dan non teknis yang meliputi kinerja perangkat dan sistem penyiaran multipleksing, perencanaan dan konfigurasi jaringan SFN, MFN, atau gabungan SFN dan MFN.
Selain itu, untuk melihat sinkronisasi antar pemancar pada metode SFN, fitur layanan lainnya antara lain layanan data, penerimaan bergerak (mobile), informasi cuaca, informasi keuangan, kondisi lalu lintas terkini, dan informasi peringatan dini bencana.
Dari pelaksanaan uji coba siaran digital ini, pemerintah mengharapkan bisa terlihat model bisnis penyelenggaraan siaran televisi digital, model regulasi dan kelembagaan, sosialisasi dan kesiapan para pemangku kepentingan serta mekanisme penyediaan serta distribusi set top box.
Sesuai ketentuan yang berlaku, kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio tidak berlaku atau dikenakan untuk keperluan penelitan yang dilakukan oleh lembaga atau instansi pemerintah. Dalam hal ini uji coba siaran TV digital dilakukan dalam rangka penelitian aspek teknis dan non teknis.
Masyarakat Luas Belum Siap Pindah ke Saluran TV Digital
DPR menilai sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum siap untuk melakukan migrasi siaran dari analog ke digital karena masih banyak masyarakat pelosok yang belum memiliki perangkat set up box untuk menampilkan siaran digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium