Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hampir 3 Ribu Perda Dicabut

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mencabut hampir 3.000 peraturan daerah (perda) dari 3.266 perda yang akan dicabut karena bertentangan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi dan atau mengambat investasi ke daerah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mencabut hampir 3.000 peraturan daerah (perda) dari 3.266 perda yang akan dicabut karena bertentangan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi dan atau mengambat investasi ke daerah.

"Perda-Perda tersebut sebelum dicabut dilakukan kajian dulu secara komprehensif dan dilakukan konsultasi dengan kejaksaan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Tjahjo menjelaskan, perda-perda yang telah dicabut memberlakukan banyak persyaratan bagi para pengusaha yang mengurus izin investasi di daerah.

"Perda-perda itu dicabut, agar daerah membuat perda yang sejalan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi," katanya.

Dikatakan, pemerintah daerah hendaknya terlebih dulu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum memberlakukan peraturan daerah, yang pembahasannya dilakukan bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Namun banyak daerah, dengan dalih otonomi daerah, tidak melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, tapi langsung memberlakukan," katanya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper