Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Periksa Software Palsu Penumpang di Bandara Soekarno Hatta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bekerjasama dengan pihak Otoritas PT Angkasa Pura II kembali melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait Hak Cipta di kawasan Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.
Software bajakan/Ilustrasi
Software bajakan/Ilustrasi

Bisnis.com, TANGERANG - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan pihak Otoritas PT Angkasa Pura II kembali melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait Hak Cipta di kawasan Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.

Kegiatan rutin tahunan ini juga menggandeng Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP). Pemeriksaan ini dilakukan secara sukarela terhadap barang bawaan penumpang maupun calon penumpang pesawat di kawasan Bandara.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Salmon Pardede mengatakan inspeksi ini dilakukan sehubungan dengan perlindungan karya-karya yang dilindungi Hak Ciptanya seperti peranti lunak (software), film, musik dan buku. Adapun fokus DJKI pda inspeksi ini adalah pemeriksaan software palsu.

"Inspeksi ini digelar agar masyarakat semakin sadar pentingnya menggunakan software asli ketimbang bajakan yang tidak resmi, katanya di terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, Rabu (9/6).

Selain di Bandara, DJKI juga melakukan sosialisasi di sekolah, kampus dan tempat perbelanjaan. Kegiatan ini sebelumnya juga pernah dilakukan terhadap barang-barang di area Terminal 1 dan 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 23 September 2013 dan 19 Maret 2014.

Sebagai informasi, perlindungan terhadap KI, khususnya hak cipta program komputer tercantum dalam Undang-undang Hak Cipta No. 28/2014 (“UUHC”).

Undang-Undang itu menyebutkan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui Undang-Undang Hak Cipta No. 28/2014 Pasal 113 ayat 3 disebutkan bahwa setiap penjual barang bajakan, termasuk para retailer komputer dan perangkat lunak, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau dikenakan denda hingga Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper