Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Terorisme, Komnas HAM Usul Satu Pasal Dihapus

Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengusulkan penghapusan satu pasal dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yakni pasal 43a.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengusulkan penghapusan satu pasal dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yakni pasal 43a.

Pasal tersebut menyebut, dalam rangka penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, penyidik atau penuntut umum dapat melakukan pencegahan terhadap setiap orang tertentu yang diduga akan melakukan Tindak Pidana Terorisme untuk dibawa atau ditempatkan pada tempat tertentu yang menjadi wilayah hukum penyidik atau penuntut umum dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan.

"Karena semua orang yang kemudian ditangkap, dicabut kemerdekaannya, harus melalui prosedur hukum, harus tahu kenapa dia ditangkap dan semua hak-haknya yang mengikuti tetap harus dilindungi," ujar Roichatul dalam RDP Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Kompleks Parlemen, Kamis (9/6/2016).

Dia menuturkan, dalam catatan Komnas HAM, banyaknya  pelanggaran HAM dalam penindakan tindak pidana terorisme, di antaranya praktik penyiksaan, kesalahan penangkapan, penahanan hingga penyiksaan yang menimbulkan kematian.

Karena itu Komnas HAM, melalui pernyataan Roichatul perlunya badan pengawas yang berwenang mengawasi kinerja aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana terorisme.

Karena itu, Komnas HAM memandang kewenangan pengawasan tersebut bisa dibebani pada badan yang sudah ada untuk memaksimalkan badan-badan yang sudah ada.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper