Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan segera mengumumkan ribuan peraturan daerah atau perda dan peraturan kepala daerah bermasalah yang telah dibatalkan, karena dianggap menghambat kegiatan investasi.
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan pengumuman pembatalan ribuan perda dan peraturan kepala daerah itu rencananya akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Pasalnya, hal itu menjadi bagian dari deregulasi yang terus dilakukan oleh pemerintah pusat, untuk mendorong perekonomian nasional.
“Sampai saat ini setidaknya ada 3.143 perda yang dibatalkan, dan ada tim di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi yang melakukan evaluasi ini,” katanya, Rabu (8/6/2016).
Tjahjo menuturkan, pengumuman pembatalan perda dan peraturan kepala daerah bermasalah itu akan dilakukan setelah 10 Juni 2016. Hal tersebut tentu saja masih akan disesuaikan dengan kesiapan materi yang akan diumumkan dan waktu yang dimiliki Presiden.
Menurutnya, perda dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan umumnya dianggap menghambat proses investasi, dan terkait perizinan, serta retribusi. Selain itu, tim juga melakukan evaluasi apakah aturan tersebut sejalan dengan aturan di atasnya dalam proses pembatalan perda tersebut.
Tjahjo menegaskan, pemerintah memang harus membatalkan ribuan perda dan peraturan kepala daerah yang bermasalah itu, karena sering menjadi permasalahan di daerah itu sendiri.
Rumitnya birokrasi dan proses yang diatur melalui perda menambah persoalan dalam peraturan menteri, dan surat edaran, serta peraturan pemerintah yang juga banyak tumpang tindih.