Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Kemdikbud Dipangkas Rp6,5 Triliun

Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dipangkas sebesar Rp6,5 triliun dari alokasi anggaran di kementerian itu pada 2016 sebesar Rp42,6 triliun.
Menbuddikdasmen Anies Baswedan./Antara-Sigid Kurniawan
Menbuddikdasmen Anies Baswedan./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dipangkas sebesar Rp6,5 triliun dari alokasi anggaran di kementerian itu pada 2016 sebesar Rp42,6 triliun.

"Jumlah penghematan terdiri dari Rp3,68 triliun untuk efisiensi belanja operasional, dan Rp2,89 triliun untuk belanja lainnya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Pemangkasan tersebut dikarenakan adanya pengurangan anggaran di sejumlah kementerian.

Anies menjelaskan sumber pengurangan berasal dari kegiatan yang bersifat pendukung. Sementara, sejumlah program prioritas seperti pembangunan kelas baru tetap bisa dilakukan.

Untuk perjalanan dinas tetap dilakukan karena melekat dengan program-program Kemdikbud. "Ini yang berbeda di kementerian lain ada anggaran perjalanan dinas tapi kalau di Kemendikbud itu, anggaran perjalanan dinas itu menempel dengan program," tambah dia.

Terdapat dua strategi efisiensi anggaran yang akan dilakukan. Pertama, strategi penggunaan anggaran 2016 lebih kepada pengurangan volume.

Kedua, penyelenggaraan kegiatan akan lebih melibatkan pemerintah daerah melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Itu strategi kedua, kegiatan tersebut tetap juga kita lakukan tapi dengan memasukkannya lewat Dana Alokasi Khusus (DAK)."

Usulan sumber penghematan anggaran lainnya, meliputi biaya operasional non gaji (belanja langganan daya, jasa dan pemeliharaan lainnya), pembangunan gedung baru (yang masih diblokir karena moratorium), pengadaan tanah baru, perjalanan dinas yang tidak terkait dengan kegiatan prioritas, jasa konsultan dan jasa profesi.

Berikutnya, belanja barang noninfrastruktur termasuk kendaraan yang belum terkontrak, dan bantuan pembangunan sarana pendidikan dan peralatan pendidikan yang diserahkan kepada masyarakat/daerah yang jika dikurangi sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper