Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap APBD Riau: KPK Tahan Bupati Rokan Hulu

KPK resmi menahan Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Suparman, dalam kasus dugaan menerima pemberian atau janji terkait pembahasan RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tahun 2015 Provinsi Riau.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - KPK resmi menahan Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Suparman, dalam kasus  dugaan menerima pemberian atau janji terkait pembahasan RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tahun 2015 Provinsi Riau.

Dia ditahan oleh penyidik lembaga antikorupsi di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur hingga 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK telah menahan Suparman," ujar Plh. Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (7/6/2016).

Penahanan Suparman itu hanya beberapa bulan setelah dia dilantik sebagai kepala daerah di kabupaten tersebut. Saat ditanya soal penahananya itu, dia enggan berkomentar.

"Saya serahkan ke penasihat hukum saya,' ujar dia singkat.

Selain Suparman, penyidik lembaga antikorupsi juga menahan Johar Firdaus. Johar merupakan mantan Ketua DPRD Provinsi Riau.  Dia juga ditahan KPK dalam kasus yang sama. Meski ditahan, dia menegaskan, semua proses pembahasan tersebut sudah sesuai prosedur.

Hanya saja, menurut penyidik tidak. Padahal dalam persidangan sudah dibentangkan pembahasan itu sesuai dengan ketentuan Permendagri.

"Semua sesuai prosedur semua sudah saya sampaikan," imbuh dia.
 
Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat kasus itu bergulir, Johar dan Suparman masih menjabat Ketua dan Anggota DPRD Riau Periode 2009 – 2014.

Mereka diduga telah menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD P) Tahun Anggaran 2014 dan/atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 pada Provinsi Riau.

Atas perbuatannya tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
 
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan total 4 orang sebagai tersangka. Dua orang sebelumnya adalah AM (Gubernur Riau Periode 2014 - 2019) dan AK (Anggota DPRD Riau Periode 2009 – 2014).

Tersangka AM masih menjalani proses penyidikan di KPK. Sedangkan, tersangka AK telah dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp200 Juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung sebagaimana vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper