Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan penggemukan sapi PT Elders Indonesia mengajukan permohonan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait praktik kartel sapi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perusahaan yang berdomisili di kawasan TB Simatupang, Jaksel ini merupakan feedloter pertama yang mengajukan keberatan di antara ke-31 feedltoer lainnya.
Dalam petitumnya, perkara dengan No 352/Pdt.G.KPPU/2016/PN JKT.SEL ini menyatakan agar KPPU membatalkan seluruh putusannya yang dialamatkan kepada PT Elders Indonesia, selaku terlapor IX.
Adapun KPPU menghukum PT Elders Indonesia untuk membayar denda Rp2,1 miliar untuk dibayarkan kepada kas negara. Dalam putusan KPPU April lalu, terlpor IX telah terbukti melakukan kerja sama kartel dengan sistem menahan pasokan sapi impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Kuasa Hukum PT Elders Indonesia Wahyudo Tora Hananto mengatakan pihaknya mendapatkan salinan putusan dari KPPU pada 18 Mei lalu. Adapun batas akhir pengajuan pembatalan putusan yaitu dua minggu dari penerimaan salinan putusan.
“Karena domisili kami di Jakarta Selatan maka kami ajukan di PN Jaksel pada Jumat [3/6] kemarin. Nanti sidangnya terserah KPPU yang akan mengajukan ke MA [Mahkamah Agung],” katanya kepada Bisnis, Senin (6/6).
Dia menyatakan keberatannya atas putusan KPPU yang menghukum kliennya dengan nominal Rp2,1 miliar. Menurutnya, denda tersebut tidak memiliki nilai dasar penghitungan administratif.
Pasalnya, imbuh dia, Majelis KPPU tidak memperhatikan objek setiap feedloter. Majelis menyamaratakan jumlah denda pada 32 feedloter yang dituduh melakukan kartel. Dia mengklaim pemberian sanksi administratif tidak ditempuh dengan hitungan besaran nilai dasar dan hitungan penyesuaian nilai dasar.
“Jadi kami hingga saat ini tidak paham kenapa kami bisa diberi denda sebegitu besar. Bagaimana sih hitungan pastinya. Jika begini, ini namanya tindakan sewenang-wenang dari KPPU,” terangnya.
Lagipula, Wahyu mengklaim bahwa PT Elders Indonesia bukanlah perusahaan impor sapi, seperti yang ditulis di putusan KPPU. Elders merupakan perusahaan suplier daging kiloan berupa tenderloin dan sirloin di hotel, restoran dan katering (horeka).
Kendati demikian, KPPU tidak mempertimbangkan hal tersebut dan bersikeras menuduh Elders Indonesia sebagai importir sapi.
Setali tiga uang, PT Andini Agro Loka dan CV Mitra Agro Sampurna segera menyusul langkah terlapor IX untuk mengajukan keberatan ke pengadilan negeri.
Kuasa Hukum keduanya, Rian Hidayat dari kantor hukum Total Consulting mengatakan pihaknya segera mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Lampung untuk PT Andini Agro Loka dan Pengadilan Negeri Bandung untuk CV Mitra Agro Perkasa.
Menurutnya, putusan KPPU tidak masuk akal lantaran kedua kliennya tidak beroperasi di Jabodetabek. Adapun PT Andini Agro Loka sebagai Terlapor V dikenai denda Rp1,5 miliar sedangkan CV Mitra Agro Sampurna selaku Terlapor XXXI dijatuhi sanksi Rp967 juta.
Rian mengatakan CV Mitra Agro Perkasa berkedudukan di Bandung, Jawa Barat sehingga pemasaran daging sapi mayoritas dilakukan di kawasan setempat. Adapun pangsa pasar di jabodetabek hanya berkisar 0,8% saja. “Kami ajukan keberatan di Pengadilan Negeri masing-masing klien,” ucapnya.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari pengadilan negeri manapun. Pasalnya, tenggang waktu pendaftaran pengajuan keberatan oleh pemohon hingga pemangggilan termohon yaitu sekitar satu minggu.
“Kami belum ada kabar dari pengadilan negeri. Jika sudah ada beberapa yang masuk ke kami akan kami konsolidasikan ke Mahkamah Agung,” ujarnya singkat.