Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA MEREK: Hakim Menangkan Prada, MPP Melawan

PT Manggala Putra Perkasa mengajukan perlawanan terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyerahkan merek miliknya kepada Prada SA.
Prada Milan/imagination.com
Prada Milan/imagination.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Manggala Putra Perkasa mengajukan perlawanan terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyerahkan merek miliknya kepada Prada SA.

Kuasa hukum PT Manggala Putra Perkasa (MPP) Jekrinius H. Sirait mengatakan putusan majelis hakim yang menganulir pendaftaran merek milik kliennya kurang tepat. Selain itu, pertimbangan hukuk tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Kami merupakan pemegang merek Prada pertama di Indonesia dan kami memiliki hak untuk dilindungi secara hukum," kata Jekrinius, Minggu (5/6/2016).

Dia mengakui selama pemeriksaan perkara, MPP tidak pernah menghadiri persidangan hingga pembacaan putusan. Alasannya, kliennya tidak pernah menerima relaas panggilan secara resmi dari pengadilan niaga.

Di sisi lain, lanjutnya, kegiatan usaha MPP masih berjalan normal dan terus melakukan produksi barang. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk membatalkan merek milik kliennya tersebut.

Perkara perlawanan yang telah memasuki sidang pertama tersebut belum bisa ditanggapi oleh Prada SA selaku tergugat. Perusahaan fesyen mewah asal Luxemburg yang diwakili oleh kuasa hukum dari Hadiputranto, Hadinoto, & Partners mengaku belum siap untuk menjalani persidangan.

"Kami masih belum mendapatkan surat kuasa yang sah dari prinsipal langsung di Luxemburg," kata kuasa hukum tergugat yang enggan disebutkan namanya.

Dia meminta majelis hakim untuk menunda persidangan selanjutnya hingga dua pekan kedepan guna menyelesaikan legalitas berkas surat kuasa. Dokumen tersebut harus dilengkapi dengan notifikasi dari kedutaan setempat berikut mempersiapkan bukti pendukung lain.

Sementara itu, perwakilan Direktorat Merek selaku turut tergugat Aries Trada juga belum siap karena belum mendapatkan surat kuasa. Kendati demikian, dia akan mengikuti persidangan secara kooperatif.

Pada 26 April 2016, majelis hakim yang diketuai oleh I Wayan Metra menyatakan pendaftaran merek Prada milik MPP batal dan dicoret dari daftar umum.

Merek yang didaftarkan tergugat melalui Direktorat Merek dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan milik penggugat. Persamaan tersebut salah satunya, yakni pada unsur yang membentuk kata dari susunan huruf P-R-A-D-A.

MPP mendaftarkan merek Prada di kelas 18 dan 25, dengan nomor pendaftaran IDM000027787, IDM000020599, IDM000207496, IDM000207495, IDM000025357, dan IDM000247223.

Kelas 18 melindungi segala macam aksesoris, yaitu kulit imitasi, tas, dompet, koper, payung, dan peralatan kuda dari kulit. Adapun, kelas 25 untuk melindungi segala macam produk pakaian jadi.

Majelis hakim juga menyatakan pendaftaran merek Prada oleh MPP didasari dengan iktikad tidak baik atau menjiplak merek miliknya. Pendaftaran merek oleh tergugat tersebut diklaim bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya tanpa harus mengeluarkan biaya promosi.

Pihaknya menyatakan Prada milik penggugat sebagai merek terkenal. Merek tersebut dinilai telah didaftarkan dan dipergunakan jauh sebelum merek Prada milik MPP didaftarkan melalui otoritas merek Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper