Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkopolhukam: Pembentukan Badan Cyber Tak Bisa Ditawar Lagi

Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan menilai pembentukan Badan Cyber Nasional sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Kejahatan perbankan/Ilustrasi-www.moneter.co
Kejahatan perbankan/Ilustrasi-www.moneter.co

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan menilai pembentukan Badan Cyber Nasional sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Ketua Desk Cyberspace Nasional Kemenkopolhukam Agus Barnas mengatakan meski pembahasan BCN telah dilakukan pada 6 Januari 2015 tetapi hingga saat ini belum terlihat titik terang mengenai pembentukan badan tersebut.

Pembahasan tersebut melibatkan di Istana Kepresidenan antara Presiden Joko Widodo dan Sekretaris Kabinet, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu serta
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

"Berbagai polemik muncul terkait butuh atau tidaknya badan baru tersebut," katanya melalui keterangan pers, Minggu (5/6/2016).

Padahal, pihaknya mencatat Indonesia saat ini menempati peringkat ke-2 sebagai sumber serangan cyber dunia dan peringkat ke-1 sebagai negara dengan risiko keamanan akibat serangan cyber yang terbesar.

"Yang lebih mengkhawatirkan lagi, pada 2015 terjadi peningkatan kejahatan cyber hampir empat kali lipat dibandingkan dengan 2014. Dan semua itu bukan berasal dari luar negeri, tetapi kejahatan cyber yang dilakukan dari dalam negeri dengan target dalam negeri pula," ujar Agus.

Bank Indonesia bahkan memantau terindikasinya peningkatan aktivitas kejahatan berupa penyalahgunaan jaringan sebesar 66,7% pada 2015 dibandingkan 2014.

Agus menjelaskan, penyalahgunaan jaringan untuk kejahatan pada transaksi keuangan sebagian besar berupa pencurian data keuangan dan data login password. "Terdapat pula kasus berupa manipulasi data keuangan terutama yang terkait dengan transaksi elektronik dan penggunaan uang elektronik," katanya.

Kemenkopolhukam telah melakukan kajian mendalam selama tiga tahun sejak 2013 dari sisi teknis, hukum, dan kelembagaan masing-masing institusi yang mungkin berwenang di wilayah cyber tersebut.

Bahkan, DCN sudah melakukan studi banding badan siber di 19 negara dan turut serta dalam 22 even internasional terkait keamanan siber.

Pihaknya telah memetakan berdasarkan nomenklatur kewenangan masing-masing institusi yang berperan di wilayah cyber, ke dalam enam wilayah keamanan cyber yakni Cyber Defense, Cyber Crime, Cyber Inteligence, Cyber Security, Cyber Resilience dan Cyber Diplomacy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper