Kabar24.com, JAKARTA - Marthin Hadiwinata, Ketua KNTI Bidang Hukum & Pembelaan Nelayan mengaku sangat senang atas dikabulkannya gugatan keberatan nelayan atas proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Hakim PTUN setuju dengan nelayan bahwa reklamasi Pulau G bertentangan dengan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan tanpa adanya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, termasuk tidak adanya partisipasi masyarakat dalam hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Reklamasi juga memberi dampak buruk kepada arus laut yang mengakibatkan sedimentasi dan pencucian alami perairan teluk yang berdampak buruk kepada ekosistem dan akses nelayan untuk melaut.
"Kami berharap keputusan ini dapat segera diimplementasikan di lapangan. Kegiatan reklamasi dihentikan, perbaikan lingkungan disegerakan, dan pemulihan sosial ekonomi nelayan di Teluk Jakarta menjadi prioritas," ujarnya, kepada Bisnis.com, Kamis (2/6/2016).
Pihaknya mendukung perbaikan dan pemulihan Teluk Jakarta dengan pembangunan partisipatif. Dirinya juga berharap putusan ini memberi inspirasi kepada kepala daerah lain untuk segera menghentikan kegiatan reklamasi di wilayahnya, seperti Bali, Makassar, dll.
Menurutnya meskipun gugatan ini baru khusus untuk pulau G, namun untuk pulau lain juga ada gugatan yang sedang berlangsung, yakni terhadap Pulau F, I dan K.
"Dengan keputusan ini maka izin yang terbit sebelumnya Ahok menjabat otomatis gugur," ujarnya.
Sementara itu, melihat rencana upaya banding yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, hal itu menunjukkan pengingkaran hak masyarakat dalam sumber daya alam.
"Putusan PTUN berjalan maju, karena mengakui aspek-aspek selain legalitas hukum, seperti ekonomi, sosial, budaya, kearifan lokal dan berbagai aspek lain terkait. Patut dicatat bahwa proyek ini bukanlah obyek pembangunan untuk kepentingan umum," tegasnya.