Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Legislator Minta Perdebatan Hukuman Kebiri Dihentikan

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta perdebatan tentang hukuman tambahan berupa kebiri kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak segera dihentikan agar tidak menimbulkan kontroversi lebih lanjut.
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. /Antara
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta perdebatan tentang hukuman tambahan berupa kebiri kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak segera dihentikan agar tidak menimbulkan kontroversi lebih lanjut.

"Pemerintah perlu memberikan penjelasan secara luas dan terbuka kepada publik. Karena yang dipersoalkan banyak berkaitan dengan kesehatan, maka Menteri Kesehatan paling tepat memberikan pejelasan," kata Saleh di Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan sejauh ini yang sering dipertanyakan adalah mekanisme penyuntikan, siapa yang akan mengeksekusi, apakah kebiri efektif menghentikan kekerasan seksual dan lain-lain.

Jawaban mengenai pertanyaan-pertanyaan itu setidaknya dapat menjadi rujukan bagi kelompok-kelompok masyarakat yang masih mempersoalkan sekaligus menjadi bahan pertimbangan DPR untuk mengambil keputusan terkait peraturan tersebut.

Namun, Saleh menilai Menteri Kesehatan Nila F Moeloek terkesan menghindar saat ditanya tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kesan itu terlihat dalam rapat kerja antara Komisi IX dengan Menteri Kesehatan di DPR, Rabu.

"Selama ini yang banyak dipertanyakan adalah mekanisme penyuntikan yang sebenarnya masih ke dalam ranah Kementerian Kesehatan. Namun, Menkes malah agak sedikit menghindar," tuturnya.

Saleh mengatakan Kementerian Kesehatan bahkan perlu melakukan sosialisasi melalui kegiatan seminar dan diskusi publik.

"Pihak-pihak yang berselisih paham perlu diundang untuk memberikan pandangan. Dengan adanya kegiatan itu, maka dapat membangun kesepahaman antara berbagai pihak yang berselisih paham," katanya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Salah satu hal yang diatur dalam peraturan itu adalah kebiri sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper