Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKI Divonis Hukuman Mati di Malaysia: Rita Dikenal Pendiam

Rita Krisdianti, tenaga kerja wanita yang divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia, dikenal pendiam dan jarang ke luar rumah.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Kabar24.com, PONOROGO - Rita Krisdianti, 27, tenaga kerja wanita yang divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia, dikenal pendiam dan jarang ke luar rumah.

Salah seorang teman dekatnya, Narsih, warga Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mengaku tidak percaya Rita tersangkut kasus narkoba.

“Sepertinya tidak mungkin,” kata Narsih, Selasa (31/5/2016). Rita divonis mati karena dianggap terbukti membawa tas berisi 4 kilogram sabu saat transit di bandara Malaysia pada 2013.

Narsih mengaku mengenal Rita sejak kecil. Menurut dia, beberapa bulan sebelum berangkat ke luar negeri, Rita sempat menikah dengan Dwi Nugroho, warga Desa Menang, Kecamatan Kauman, Ponorogo.

“Informasi dari keluarga, oleh suaminya, sebenarnya Rita dilarang pergi,” katanya.

Namun Rita tetap memilih mengadu nasib ke luar negeri melalui PT Putra Indo Sejahtera Madiun. Adapun negara yang menjadi tujuannya adalah Hong Kong dan pekerjaannya sebagai pembantu rumah tangga. Karena terjadi ketidakcocokan dengan majikan, Rita hanya bekerja selama tiga bulan.

Dari informasi yang dihimpun, agensi akhirnya mengirim Rita ke Makao untuk menunggu proses pencarian majikan baru. Karena tak kunjung mendapatkan bos, Rita bermaksud pulang kampung. Saat itulah Rita ditawari tenaga kerja wanita lain asal Indonesia untuk menjalankan usaha penjualan baju dan kain.

Tanpa pikir panjang, Rita menerima tawaran tersebut. Ia disuruh mengubah perjalanan dari Makao ke New Delhi, India. Di sana seseorang memberikan koper yang dikatakan berisi pakaian. Rita disuruh membawa tas yang sebenarnya berisi 4 kilogram sabu ke bandara Malaysia dan seseorang akan mengambilnya.

Rita ditangkap dan harus berurusan dengan penegak hukum negeri jiran tersebut. Kepala Desa Gabel Suratno mengatakan setelah Rita terbelit masalah hukum di Malaysia, Dwi Nugroho, suaminya mengajukan gugatan cerai. Hal itu diketahui ketika Dwi memberitahukannya kepada pemerintah desa beberapa bulan lalu.

“Dia (Dwi) katanya sudah menyampaikannya kepada Rita dan diizinkan. Mereka belum punya anak,” kata Kepala Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Suratno.

Suratno menambahkan, sejak menikah hingga bercerai, Dwi Nugroho pernah tercatat sebagai warga Desa Gabel. Dwi juga tetap tinggal di rumah orang tuanya di Desa Menang, Kecamatan Kauman.

“Data-datanya tidak ada di sini (kantor desa),” ujar dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper