Kabar24.com, SEMARANG--Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berniat mengubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2013-2018.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan terdapat beberapa permasalahan, berkaitan dengan pelaksanaan RPJMD tersebut, sehingga perlu dilakukan perubahan.
"Ada perubahan kebijakan nasional yang termuat dalam RPJMN 2015-2019, dan regulasi yang berpengaruh, serta menuntut dilakukan penyesuaian dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (31/5/2016).
Dia menjelaskan RPJMD Jateng akan menjadi acuan dalam penyesunan RPJMD kabupaten/kota. Perubahan tersebut harus dilakukan agar perencanaan pembangunan menjadi selaras antara pusat, provinsi, dan daerah.
"Perkembangan dan proyeksi perekonomian daerah turut memengaruhi kondisi ekonomi Jateng. Hal itu yang melatarbelakangi diajukannya Rancangan Peraturan Daerah terkait perubahan Perda No. 5/2014 tentang RPJMD Jateng 2013-2018," paparnya.
Dia melanjutkan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dapat diubah, apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.