Kabar24.com, JAKARTA – Terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin stres menjalani masa penahanan selama 118 hari di Polda Metro Jaya. Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukumnya, Hidayat Bostam.
“Kalau dibilang stres, depresi, ya benar itu, Jessica. Dia sudah 118 hari di Polda, ternyata sekarang harus ke Rutan Pondok Bambu. Mau tidak mau harus adaptasi lagi,” ujarnya melalui wawancara telepon, Selasa (31/5/2016).
Hidayat menceritakan, Jessica kaget setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Suka atau tidak suka, ya harus menjalankan. Kami sebagai penegak hukum hanya bisa memberikan semangat,” katanya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menyatakan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21, Kamis (26/5/2016).
Adapun tim penyidik Polda Metro Jaya menyediliki kasus yang menyita perhatian publik ini sejak 10 Januari 2016. Ketika itu Wayan Mirna Salihin tewas usai menyeruput kopi di salah satu kafe di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
Kepolisian kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus ini. Setelah sebelumnya yakin kopi yang diminum Mirna telah diracun dengan sianida.
Pada 19 Februari 2016 kepolisian pertama kali melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun berkas tersebut dikembalikan dengan alasan belum cukup bukti, sehingga belum bisa dilimpahkan ke pengadilan. Selama proses tersebut, Jessica ditahana di Rutan Polda Metro Jaya.