Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembunuhan Mirna: Kuasa Hukum Jessica Masih Pertanyakan Status P21

Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Hidayat Bostam masih mempertanyakan berkas kliennya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas keluar dari ruang tahanan saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016)./Antara-Reno Esnir
Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas keluar dari ruang tahanan saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Hidayat Bostam masih mempertanyakan berkas kliennya yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Siap atau tidak siap, kami akan jalani persidangan ini. Kami hormati, tapi kok bisa P21 ya? Masyarakat bisa menilai lah,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (31/5/2016).

Status P21 dinyatakan dua hari sebelum Jessica harus bebas demi hukum, karena masa penahanan yang dimiliki penyidik adalah 120 hari. Sementara Jessica saat itu telah ditahan selama 118 hari.

Hidayat yakin tim penyidik tidak memiliki bukti yang terkait langsung dengan Jessica. Sebab jika penyidik telah memiliki alat bukti yang jelas, tidak mungkin berkas perkara bolak-balik antara Polda Metro Jaya dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga empat kali.

Menurutnya bukti-bukti yang selama ini sering disampaikan kepolisian tidak masuk akal.

Dia mengambil contoh mengenai catatan kriminal dan medis Jessica selama bersekolah di Australia.

“Apa hubungannya dengan catatan di sana? Kan sudah dites di sini kejiwaan, kebohongan, psikiater, lolos tidak ada masalah. Itu yang perlu kita pakai,” jelasnya.

Selain itu juga ada bukti celana dan kopi yang menurutnya tidak dapat dikaitkan dengan Jessica. Hidayat mengatakan bukti-bukti tersebut akan banyak ditolak di pengadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper