Kabar.com, JAKARTA - Gugatan terkait proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta telah dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mendengar hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan hal tersebut tidak akan menghentikan proyek tersebut.
"Kalau sampai kalah, ya saya senang, Tapi reklamasi jalan terus," kata Kepala Daerah yang kerab disapa Ahok, Selasa(31/5/2016)
Kepala Daerah yang kerab di sapa Ahok tersebut menegaskan bahwa meskipun gugatan sudah dikabulkan oleh PTUN, namun bukan berarti reklamsi akan terhenti. Pihaknya mengatakan reklamsi akan terus berlanjut, hanya saja pengembang Pulau tersebut akan dialihkan.
Ahok berencana proyek untuk pulauu G tersebut tidak lagi akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menurutnya dapay memberikan keuntungan yang lebih dibandingkan dari swasta yang hanya meperoleh 15%.
Sebagai Informasi, Keputusan yang digugat tersebut yakni Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi terkait Pulau, pengembang PT Muara Wisesa.
Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari organisasi Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan, dan juga lembanga Bantuan Hukum Jakarta.
Jutru menurut Ahok pihaknya merasa senang apabila hal tersebut dapat di batalkan oleh pihak lain. Paalnya pihaknya tidak dapat membatalkan izin yang telah dikeluarkannya tersebut.