Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RRI dan TVRI Diusulkan Tak Hanya Dijadikan Corong Pemerintah

DPR dan Pemerintah diminta untuk tidak menempatkan RRI dan TVRI menjadi corong pemerintah semata. Di luar itu kedua lembaga ini perlu juga dilihat sebagai bagian dari industri kreatif.
Logo TVRI
Logo TVRI

Kabar24.com, JAKARTA - DPR dan Pemerintah diminta untuk tidak menempatkan RRI dan TVRI menjadi corong pemerintah semata. Di luar itu kedua lembaga ini perlu juga dilihat sebagai bagian dari industri kreatif.

Pemerintah dan DPR RI yang sedang membahas Rancangan Undang Undang tentang Redio dan Televisi Republik Indonesia (RUU RTRI) diimbau agar tidak menjadikan RRI dan TVRI sepenuhnya sebagai corong Pemerintah.

Hal itu dikatakan Mantan Direktur Program dan Produksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Kabul Budiono, pada diskusi "Forum Legislasi: RUU RTRI" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

"Saya mengimbau Pemerintah dan DPR RI agar LPP RRI dan TVRI menjadi lembaga penyiaran tidak seluruhnya sebagai corong Pemerintah meskipun anggarannya bersumber dari APBN," katanya.

Menurut Kabul, RRI dan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik memiliki misi melakukan siaran-suaran yang berkonten edukasi dan nasionalisme terutama di daerah terpencil dan perbatasan, dengan tidak mengutamakan komersial.

Misi yang dilakukan RRI dan TVRI, kata dia, jauh lebih lebih berat daripada misi lembaga penyiaran komersial yang lebih mengutamakan aspek komersial.

"Saya mengusulkan, agar dalam UU RTRI atau aturan turunannya, mengatur honor produser dan tim keratif di TVRI bukan berdasarkan PMK," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kabul juga mengatakan, siaran publik dari RRI dan TVRI adalah bagian dari industri kreatif yang berkembang dinamis sesuai dengan perkembangan zaman.

Karena itu, dia mengusulkan agar anggaran RRI dan TVRI dapat dievaluasi setiap dua tahun.

Anggota Komisi I DPR RI Arief Suditomo mengatakan, rencana penggabungan dua lembaga penyiaran publik, RRI dan TVRI menjadi RTRI, misinya adalah sebagai lembaga penyiaran negara guna mengimbangi siaran-siaran dari lembaga penyiaran asing dalam konteks menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Saat ini banyak siaran dari asing yang masuk ke Indonesia dan dinikmati masyarakat Indonesia langsung di rumah-rumah penduduk. Gencarnya siaran televisi asing ini dapat mempengaruhi pola pikir, sikap, dan perilaku masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda," kata Arief.

Menurut dia, TVRI mendatang yang telah digabung dengan RRI, konteksnya bukan untuk bersaing dengan stasiun televisi swasta, tapi dalam konteks yang lebih besar lagi yakni bersaing dengan televisi asing yang melakukan penetrasi program dengan gencar ke Indonesia.

Program-program televisi asing, kata dia, diterima masyarakat Indonesia melalui paket siaran televisi berbayar, melalui parabola, maupun melalui streaming.

"TVRI ke depan, di desain untuk menyajikan program-program bermuatan lokal dengan edukasi dan kearifan lokal, yang misinya untuk menjaga NKRI," katanya.

Politisi Partai Hanura ini menambahkan, melalui UU RTRI yang saat ini sedang dibahas DPR RI dan Pemerintah, TVRI ke depan ditargetkan menjadi lebih baik, secara kelembagaan maupun siaran-siarannya.

Untuk menjadi lebih baik perlu dilakukan penataan sumber daya manusia dan adanya rasionalisasi, menurut dia, hal itu bisa saja terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper