Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS TRANSJAKARTA: PT Ifani Dewi Minta Arbitrase Ulang

Pemenang tender pengadaan TransJakarta PT Ifani Dewi kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pihak pemohon yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bus Transjakarta/Antara
Bus Transjakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemenang tender pengadaan TransJakarta PT Ifani Dewi kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pihak pemohon yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pihak termohon meminta diadakannya arbitrase ulang guna mendapatkn keadilan. PT Ifani Dewi selaku termohon tetap menuntut Pemprov DKI membayar ganti rugi senilai Rp130 miliar.

Jumlah tersebut merupakan hasil keputusan final dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir tahun lalu.

Pemprov DKI divonis melakukan wanprestasi lantaran tidak menjalani kontrak untuk membayar 161 unit Bus TransJakarta. Unit tersebut terdiri dari 124 bus medium, 36 single bus, dan satu bus gandeng. Namun Pemprov DKI menolak membayar ganti rugi dan melanjutkan sidang ke tingkat kasasi.

Kuasa Hukum PT Ifani Dewi, Kurniawan Adinugroho mengaku belum mendapat salinan putusan kabul dari Mahkamah Agung, yang telah diputus pada Maret lalu.

Pihaknya kecewa apabila pada akhirnya MA mengabulkan permohonan keberatan dari Pemprov DKI. "Pemprov [DKI] tidak bisa mangkir dari kewajibannya untuk membayar. Kalau perlu, diadakan saja arbitrase ulang," katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (30/5/2016).

Dia juga menambahkan APBD DKI Jakarta 2016 yang telah disepakati, memang tidak ada anggaran dana untuk pembayaran kepada Ifani Dewi.

Meskipun begitu, pembayaran ganti rugi tetap harus dijalankan. Pihaknya juga akan mengajukan yuridis review alias tinjauan ulang ke MA terkait APBD DKI Jakarta.

Menurutnya, Pemohon dapat dengan mudah membayar ganti rugi dengan berbagai alternatif. Adapun alternatif yang dimaksud adalah hasil audit keuangan dan persentase dari pembayaran kerugian negara. Selain itu, pihaknya juga menilai terdapat penyimpangan dalam pertimbangan hukum di tingkat kasasi.

Dalam sidang kasasi di MA, pemohon dan termohon tidak bisa mengajukan bukti baru. Namun pemohon mempersembahkan bukti baru pada majelis berupa putusan kartel dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Padahal, keputusan KPPU telah dibahas sebelumnya pada sidang BANI. "Kasasi di MA tidak boleh ada bukti baru, kecuali di tingkat Peninjauan Kembali [PK]," ujarnya.

Oleh karena itu, pemohon meminta diadakannya arbitrase ulang pada perkara kasasi Nomor: 266 B/Pdt.Sus-Arbt/2016.

Haratua DP Purba, staf Biro Hukum Pemprov DKI mengatakan, mengapresiasi putusan majelis hakim agung itu. "Hakim melihat kebenaran materil dalam permohonan kasasi kami," ungkap dia, Senin (30/5).

Meski demikian, dia belum bisa berkomentar banyak terkait putusan ini. Pasalnya, meski telah diputus Maret lalu pihaknya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. "Kami baru akan bisa menentukan sikap setelah membaca salinan putusan," tutupnya singkat.

Seperti diketahui, PT Ifani Dewi merupakan pemenang tender pengadaan TransJakarta dengan nilai kontrak sekitar Rp200 miliar.

Sebelumnya, dalam kontrak tersebut Pemprov DKI sudah mengajukan pembayaran senilai Rp70 miliar. Namun, sisa pembayaran sebesar Rp130 miliar tak kunjung dibayarkan padahal BPKP bus sudah atas nama Pemprov. PT Ifani Dewi adalah perusahaan pemegang merek bus asal China merek Anka di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper