Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejahatan Seksual, IDI: Rehabilitasi Lebih Efektif Daripada Kebiri

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyarankan pemerintah meninjau kembali efektivitas penambahan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Ilustrasi/Reuters-Edgard Garrido
Ilustrasi/Reuters-Edgard Garrido

Kabar24.com, JAKARTA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyarankan pemerintah meninjau kembali efektivitas penambahan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Menurut Wakl Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih merehabilitasi pelaku akan jauh lebih efektif daripada melakukan kebiri kimiawi.

“Kalau boleh kami kasih saran pelaku sebaiknya direhabilitasi sampai siap dikembalikan ke masyarakat,” katanya kepada Bisnis, Minggu (29/5/2016).

Sebab, ujar Faqih, pelaku kejahatan seksual tidak selalu melakukan kekerasan seksual akibat dorongan fisik, melainkan juga karena mental.

Sementara, kebiri kimiawi yang tengah ramai dibicarakan saat ini hanya akan membatasi dari segi fisik.

Dia juga menambahkan bahwa kalau nantinya pemerintah mengeluarkan kebijakan rehabilitasi, dokter dapat membantu tanpa terbebani pelanggaran kode etik. Lain halnya dengan kebiri yang bertentangan dengan kode etik karena melanggar kodrat manusia.

Selain itu kebiri juga hanya akan bertahan sementara. Dia mempertanyakan berapa lama dosis yang akan diberikan kepada pelaku apabila diputus bersalah atas kekerasan seksual terhadap anak-anak.

“Misal diberi dosis selama dua tahun. Lalu setelahnya apa menjamin dia tidak melakukan hal serupa? Mengutip kriminolog, jangan-jangan malah memperburuk,” jelasnya.

Meski begitu Faqih mendukung pemerintah memberikan tindakan keras bagi pelaku kejahatan seksual, karena hal tersebut adalah kejahatan luar biasa.

Dia hanya meminta pemerintah tidak menjadikan dokter sebagai eksekutor, karena hal itu bertujuan sebagai hukuman bukan pelayanan medis.

Sejauh ini Faqih mengaku pemerintah belum mengajak IDI untuk duduk bersama membicarakan hal tersebut.

Namun sudah ada sinyal dari DPR untuk mengajak IDI dalam rapat dengar pendapat mengenai pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 yang mencamtumkan penambahan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper