Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menilai penting untuk menyamakan cara pandang dalam mendefinisikan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan, penyamaan persepsi itu diperlukan sebagai bagian dari percepatan implementasi reformasi birokrasi.
Dia mengatakan bahwa badan pengawas administrasi pemerintah dan aparat penegak hukum harus memiliki pandangan yang sama dalam melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang.
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai pengawas, lanjutnya, juga harus mengidentifikasi secara jelas permasalahan administratif agar penyelesaian permasalahan administratif tidak masuk ke ranah hukum.
“Substansi dari UU Administrasi Pemerintah adalah ketika seorang pejabat mengambil keputusan yang betul-betul emergency dan tidak dimaksudkan untuk menyalahgunakan wewenang, maka itu sifatnya administratif. Jadi tidak berujung pada polisi, kejaksaan, bahkan penjara,” ujar Menteri Yuddy seperti dilansir laman kementerian, Minggu (29/5/2016).
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh mengatakan, dalam menghadapi perkembangan masyarakat yang menuntut birokrasi lebih progresif dan inovatif telah menimbulkan perdebatan tentang diskresi yang dilakukan pejabat pemerintah.
Oleh karena itu, Ateh menuturkan dibutuhkan APIP yang independen, profesional, dan mandiri. APIP juga dituntut untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan baik dari segi organisasi dan personelnya sehingga mampu menjawab tuntutan yang diamanatkan dalam UU Administrasi Pemerintahan.