Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembunuhan Mirna: 37 Bukti Baru Jerat Jessica. Kuasa Hukum Tantang Pembuktian

Sebanyak 37 bukti baru menjadi penentu akhir berkas Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Mirna./Antara
Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Mirna./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Sebanyak 37 bukti baru menjadi penentu akhir berkas Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. 

Terkait itu, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menantang pembuktian temuan 37 bukti baru yang telah diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat (27/5/2016).

"Mari buktikan nanti di pengadilan soal 37 alat bukti itu yang membuat berkas perkara Jessica dinyatakan P21 itu," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam selepas mengurus perpindahan tempat penahanan Jessica di Rumah Tahanan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta.

Ditanya apakah pihaknya melihat kesan dipaksakannya berkas perkara Jessica menjadi P21, ia tak menjawab atau membantahnya secara tegas.

"Untuk terkesan dipaksakan saya gak bilang demikian, namun kan masalahnya tanggal 28 Mei ini seharusnya Jessica bebas tapi tanggal 26 Mei kemarin, dengan cepat kok dinyatakan P21, itu nanti buktikan di pengadilan lah," ujar Boestam.

Sementara itu, terkait kemungkinan Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu yang paling lama 20 tahun, kuasa hukum Jessica lainnya, Yudi Wibowo Sukinto yang ditemui di tempat yang sama menyatakan hal tersebut kewenangan jaksa penuntut.

"Ya silakan saja, apakah nantinya mau satu kitab didakwakan ke Jessica juga tidak masalah, namun apakah bisa membuktikannya atau tidak, kan seperti itu," ujar Yudi.

Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 29 Januari 2016 lalu.

Mirna tewas usai meneguk es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016 lalu.

Diduga, kopi yang diteguk Mirna mengandung racun Sianida.

Jessica resmi ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016 lalu.

Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan terhadap Jessica maksimal dilakukan 120 hari atau berakhir pada 28 Mei, seraya melengkapi berkas perkara hingga Jaksa menyatakan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Tiga hari sebelum masa penahanan berakhir, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejati DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B 3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

Setelah dinyatakan lengkap, maka JPU akan segera menyerahkan dan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar perkara ini segera disidangkan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper