Kabar24.com, JAKARTA - Pihak kejaksaaan bersiap-siap untuk secepatnya melimpahkan berkas Jessica ke pengadilan. Tak hanya itu, mereka pun menyiapkan tim penuntut umum gabungan.
"Secepatnya kita limpahkan berkasnya, kan ada 20 hari masa penahanannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus, Hermanto, Jumat (27/5/2016).
Dikatakan Hermanto, jika berkasnya sudah memenuhi secara formil dan materil, kejaksaan akan segera melimpahkan ke pengadilan. "Buat apa kita berlama-lama," ujarnya.
Mengingat kasus pembunuhan tersebut dilakukan dengan menggunakan racun sianida, kata dia, tim jaksa yang menangani perkara tersebut bersifat gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakpus.
"Tim jaksanya gabungan Kejagung, Kejati dan Kejari. Doakan saja ya," katanya.
Dikatakan, pihaknya akan menangani perkara Jessica Kumala Wongso tersebut secara proporsional dan profesional.
Dalam kasus 'Sianida' pada kopi Vietnam itu, Jessica diancam Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Jessica pada Jumat (27/5/2016) resmi ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sampai 20 hari ke depan setelah pihak penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua -tersangka dan barang bukti-ke Kejari Jakpus.
Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Awalnya teman korban Jessica Kumala Wongso tiba lebih awal dibanding Mirna dan seorang rekan lainnya Hani di gerai tersebut pada pukul 16.09 WIB.
Jessica memesan minuman Cocktail dan Fashioned Sazerac untuk dirinya serta Hani, sedangkan Mirna dipesankan Es Vietnam Kopi.
Korban Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.
Mirna mendadak kejang-kejang setelah menyeruput minuman Es Vietnam Kopi.
Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut lalu dirujuk hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.