Kabar24.com, JAKARTA - Mulai hari ini, Jumat (27/5/2016) tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjadi penghuni Rutan Pondok Bambu.
Penahanan Jessica di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, terjadi seteleh pelimpahan tahap dua berkasnya dari penyidik Polda Metro Jaya ke pihak kejaksaan.
"Dibawa ke Rutan Pondok Bambu, karena dia wanita. Akan dititipkan di sana," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Hermanto di Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Ia menyebutkan penyidik polda sudah menyerahkan barang buktinya kemudian jaksa melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas terlebih dahulu.
Di bagian lain, ia menyatakan pihaknya akan mempersiapkan jaksa yang memiliki kualifikasi terbaik yang berasal dari gabungan antara Kejati DKI dan Kejari Jakpus.
"Intinya kami tidak akan berlama-lama (untuk segera dilimpahkan ke pengadilan)," katanya.
Penahanan terhadap Jessica yang mengenakan kaos lengan panjang berwarna abu-abu motif hitam itu dilaksanakan setelah pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan.
Jessica dibawa ke rutan menggunakan bus tahanan Kejari Jakpus bernomor polisi B 7723 QK. Jessica akan menjalani penahanan oleh jaksa sampai 20 hari ke depan.
Tim pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso menyatakan siap menghadapi persidangan terkait dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan modus mencampurkan kopi dengan senyawa sianida.
"Kami siap mendampingi Jessica untuk pembelaan," kata pengacara Jessica, Hidayat Bostam, di Jakarta, Kamis.
Bostam menuturkan tim kuasa hukum menunggu pelimpahan tahap dua untuk berkas, tersangka Jessica dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.