Kabar24.com, JAKARTA – Perjalanan pemberkasan kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso berlangsung cukup berliku.
Meski sejak awal Jessica menjadi tersangka tunggal dugaan pembunuhan itu, tak gampang bagi polisi untuk melimpahkan berkas ke pihak kejaksaan.
Berkas sempat bolak-balik dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI dan kembali ke penyidik dengan status P-19, belum lengkap alias belum P21.
Akhirnya, Kepala Kejati DKI Jakarta menerbitkan Surat Nomor : B3763011/EPP/1052016 tertanggal 25 Mei 2016 yang menyatakan berkas BAP Jessica telah lengkap.
Berikut perjalanan berkas kasus dugaan pembunuhan Mirna dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.