Kabar24.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw mengaku heran dengan sikap ngotot Kejaksaan Tinggi menersangkakan Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. Padahal, pengadilan sudah membatalkan penetapan tersangka yang dikeluarkan pihak kejaksaan selaku termohon dalam sidang praperadilan.
“Soal ini ada perbandingan ketika (kasus) BG (Budi Gunawan) dengan KPK, kok KPK langsung berhenti (kalah praperadilan). Seharusnya jaksa meniru langkah KPK pada praperadilan BG untuk kasus La Nyala. Praperadilan kalah, artinya harus ada sistem (kejaksaan) yang diperbaharui,” kata Wenny di Kompleks Parlemen, Kamis (26/5/2016).
Dikatakan politikus Gerindra itu, publik mulai bertanya-tanya terkait sikap Kejaksaan yang seakan menjadikan La Nyalla sebagai target operasinya.
“Sekarang justru orang menilai macem-macem, ada apa kejaksaan ngotot nguber La Nyalla, kan menjadi kasus lain jadinya,” sebut anggota dewan dapil Sulawesi Utara itu.
Ia menyarankan semua pemangku kepentingan untuk duduk bersama dalam satu forum mencari solusi, agar baik pihak pengadilan maupun kejaksaan dapat bersinergi dalam menegakan hukum di Indonesia.
“Bayangkan sudah 3 kali di-sprindik dan 3 kali pula diterima praperadilannya, mau berapa kali sprindik lagi dikeluarkan, justru akan menimbulkan kegaduhan hukum nantinya,” tandasnya.