Kabar24.com, AMBON - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendukung perppu tentang kebiri bagi pelaku kekerasan seksual yang dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak di bawah umur yang saat ini semakin meresahkan.
"Saya sudah termasuk yang memberikan paraf terhdap draf perppu tentang kebiri, dan mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan ditanda tangani oleh Bapak Presiden," kata Menteri, di sela-sela acara pembukaan Perkemahan Pramuka Madarasah Nasional (PPMN) Ke-II 2016, di Liang Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Rabu (25/5/2016).
Menurutnya, kekerasan atau kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak, itu akan dilakukan pemberatan sanksi hukum dan penambahan sanksi hukum, karena ini kejahatan sudah sangat luar biasa.
"Bapak Presiden Joko Widodo pada setiap kesempatan selalu mengatakan ini ekstra ordinary crime atau sebuah bentuk kejahatan yang luar biasa. Pemerkosaan itu sendiri sudah kejahatan apalagi dilakukan kepada anak-anak. Kita semua sepakat perlu ada pemberatan hukuman dan penambahan sanksi hukuman," tandas menteri.
Dikatakan, bentuk pemberatan atau penambahan hukuman itu, pertama sanksi hukuman kurungan tahanan menjadi 20 tahun atau bahkan seumur hidup, kedua hukuman mati, ketiga sanksi hukuman kebiri.
"Kebiri bukanlah satu-satunya bentuk sanksi pemberatan dan penambahan, ini adalah salah satu saja, tentunya nanti penjatuhan vonis hukumannya berpulang kepada hakim setelah melihat kasusnya," ujarnya.
Kalau pelaku kejahatan pemerkosaan itu dilakukan oleh orang dewasa dengan penuh kesadaran apalagi dilakukan secara begitu sadis, menggunakan kekerasan bahkan korbannya sampai meninggal dunia, bahkan dilakukan secara bersama-sama boleh jadi hal-hal seperti itu perlu ada pemberatan hukuman dan bentuk teknisnya seperti apa, itu akan diatur.
"Saya ingin menekankan, bahwa kebiri bukanlah satu-satunya tetapi salah satu, selain hukuman seumur hidup dan hukuman mati," tandas Menteri Lukman.
Menteri Lukman Dukung Pemerkosa Dikebiri
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendukung perppu tentang kebiri bagi pelaku kekerasan seksual yang dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak di bawah umur yang saat ini semakin meresahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
45 menit yang lalu
Gempa 5,1 SR Guncang Melonguane, Sulawesi Utara
6 jam yang lalu
Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online
8 jam yang lalu