Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar: Zat untuk Hukuman Kebiri Biasa Dipakai KB Perempuan

Guru besar Fakultas Kedokteran Udayana, Wimpie Pangkahila, mengatakan zat antitestosteron yang rencananya akan digunakan untuk hukuman kebiri biasa digunakan dalam program keluarga berencana bagi perempuan.
Suntik kebiri/Ilustrasi-Reuters
Suntik kebiri/Ilustrasi-Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Guru besar Fakultas Kedokteran Udayana, Wimpie Pangkahila, mengatakan zat antitestosteron yang rencananya akan digunakan untuk hukuman kebiri biasa digunakan dalam program keluarga berencana bagi perempuan.

"Biasanya zat itu untuk alat kontrasepsi wanita pada program KB," kata Wimpie seperti dikutip, Sabtu (21/5/2016).

Menurut Wimpie, antitestosteron digunakan untuk menekan hormon testosteron. Artinya, orang yang diberi zat itu akan merasa gairah seksualnya hilang. "Ereksinya pun akan berkurang," ucapnya.

Dia mengatakan zat antitestosteron harus diberikan berulang ulang. "Kalau dihentikan suntikannya atau melakukan pengobatan untuk menangkal zat itu, gairah seksnya akan kembali lagi.”

Namun, tutur Wimpie, ada beberapa efek samping bila zat antitestosteron itu diberikan terlalu sering. Bila zat diberikan selama empat bulan saja, rata-rata seseorang akan mengalami gangguan kesuburan. Bila melebihi waktu itu, ada beberapa efek lebih buruk yang terjadi, seperti otot tubuh menghilang, sehingga sering merasa lemas, dan lemak tubuh bertambah.

Efek lain adalah akan ada gangguan jantung dan pembuluh darah, gangguan ingatan, dan tulang keropos. "Kalau dari estetika, payudara pun akan membesar," kata Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi Indonesia ini.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pribudiarta Nur Sitepu menyatakan zat antitestosteron yang akan digunakan seperti medroxyprogesterone, cyproterone acetate, dan leuprolide acetate.

Obat itu akan diberikan setelah pelaku kejahatan seksual melalui pemeriksaan klinis dan kadar hormon testosteron lebih dari 1.000 nanogram. "Akan ada pemeriksaan klinis dulu," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sudah menyerahkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang hukuman kebiri kepada Menteri Sekretariat Negara. Dalam draf perpu itu, hukuman kebiri kimia akan menjadi hukuman tambahan. Ancaman hukuman pokok untuk pelaku adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper