Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) tentang kejahatan seksual terhadap anak sudah selesai dibahas di level kementerian dan lembaga. Menurut dia, Perpu itu tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
"Setelah itu tinggal diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat," kata Khofifah di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Dalam Perpu diatur tentang tiga hal utama, yaitu pemberatan dan tambahan hukuman serta terapi psikologis-sosial. Salah satu hukuman pemberat ialah kebiri kimia bagi pelaku pedofilia. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan opsi berupa pemasangan alat pendeteksi elektronik dan publikasi identitas pelaku. Nantinya aturan mengenai itu akan dipaparkan dalam peraturan pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah memutuskan akan menerbitkan Perpu tentang hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Perpu dipilih pemerintah agar segera bisa diterapkan. Pasalnya, bila menunggu menjadi undang-undang, dibutuhkan waktu lebih lama.
Namun, Perpu tersebut hanya ditujukan untuk pelaku kejahatan orang dewasa. Sedangkan, untuk pelaku dari kalangan anak-anak, tetap digunakan undang-undang peradilan anak sebagai hukum khusus (lex specialis).
Khofifah menambahka,n terapi psikologis-sosial diperlukan lantaran korban kejahatan seksual tidak hanya korban tapi bisa juga keluarga. Dari beberapa korban kejahatan seksual yang pernah ditemui Menteri Khofifah, ternyata keluarga korban ikut menanggung trauma.
"Traumanya dalam, apalagi kalau korban meninggal," ucapnya.
Menurut dia, terapi psikologis-sosial bisa diperluas dalam bentuk layanan bagi perlindungan anak. Masyarakat juga bisa melapor dan mengadu jika menemukan kekerasan terhadap anak.
Ihwal efektivitas hukuman, Khofifah belum bisa berkomentar banyak. Namun pemberatan atau tambahan hukuman bagi kejahatan seksual terhadap anak sudah diterapkan di beberapa negara, seperti Korea Selatan, Inggris, dan negara bagian Amerika Serikat. Bahkan Filipina, ucapnya, disebut-sebut sudah mulai menerapkan hukuman seumur hidup dan mati bagi pelaku pedofil.
"Mereka pasti punya alasannya menerapkan hukuman pemberat," kata dia.