Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Reklamasi, BRN: Ahok Semena-mena Tafsirkan Hak Diskresi

Badan Relawan Nusantara (BRN) menganggap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah semena-mena melakukan penafsiran tentang hak diskresi dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5)./Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Badan Relawan Nusantara (BRN) menganggap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah semena-mena melakukan penafsiran tentang hak diskresi dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Anggota Divisi Advokasi dan Kajian Hukum BRN Baginda Ali Zubeir H. dalam siaran pers, Jumat (20/5/2016), menjelaskan arogansi pemerintahan DKI Jakarta bukan hanya tampak dalam praktik penggusuran di berbagai kawasan, tetapi juga dalam pemberian izin reklamasi pulau di Teluk Jakarta.

"Hal tersebut ditunjukkan melalui pernyataan-pernyataan Ahok dalam memberikan izin reklamasi pantai kepada pengembang dengan menggunakan hak diskresi," kata dia.

Dalam Pasal 22 ayat 2 UU No. 30/2014 disebutkan bahwa setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintahan bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Berkaitan dengan bunyi pasal tersebut, BRN mempertanyakan guna kemanfaatan dan kepentingan umum dalam penerbitan izin reklamasi pantai kepada para pengembang oleh Gubernur DKI.

Padahal, Pasal 22 ayat 2 huruf d UU 30/2014 menyebutkan "stagnasi pemerintahan" adalah tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, contohnya keadaan bencana alam atau gejolak politik.

Karena itu BRN menganggap penafsiran hukum yang dipaksakan Gubernur Basuki terkesan memuluskan agenda terselubung di balik izin reklamasi pantai dengan pengembang.

"Jika dikatakan penanggulangan banjir Jakarta sebagai alasan menafsirkan hukum secara paksa, yang sejatinya bertujuan untuk menentukan kontribusi 15% kali NJOP dari lahan yang terjual, jelas-jelas merupakan sebuah dusta dan bentuk tindak arogansi kesewenang-wenangan yang mengatasnamakan hukum," ungkap Baginda.

Penanganan persoalan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta telah diambil alih pemerintah pusat sehingga seluruh aktivitas pembangunan pulau harus dihentikan sementara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper