Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP REKLAMASI TELUK JAKARTA: Sunny Diperiksa Terkait Pengaturan Pertemuan dengan Pengembang

Sunny Tanuwidjaja, staf Khusus Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).n
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa penyidik KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4)./Antara
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa penyidik KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Sunny Tanuwidjaja, staf Khusus Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan terhadap Sunny tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaannya sebelumnya, terutama terkait dengan pengaturan pertemuan antara Ahok dan sejumlah pengembang.

"Kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, dia diperiksa untuk dikonfirmasi soal keterlibatan dalam mengatur pertemuan dan perizinan reklamasi," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (18/5/2016).

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Sunny sempat menyatakan pernah beberapa kali mengatur pertemuan Ahok dengan sejumlah pengembang. Hanya saja, dia tak tahu detail pembahasan dalam setiap pertemuan tersebut.

Dia menilai, pertemuan tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Karena sebagai seorang gubernur, Ahok berhak mendengarkan masukan dari berbagai kalangan.

Selain itu, soal nilai kontribusi tambahan, dia menyatakan bahwa gubernur sebenarnya sudah cukup kompromistis. Tetapi memang khusus nilai kontribusi tambahan senilai 15% Ahok meminta jangan sampai dirubah.

Selain Sunny, hari ini KPK juga memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji. Pria yang kerab disapa Ongen itu disebut melakukan pertemuan dengan Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan bersama tiga orang pejabat lainnya yakni Mohamad Taufik, Selamat Nurdin, dan Prasetyo Edi Marsudi.

Adapun dalam kasus tersebut, penyidik lembaga antikorupsi itu telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper