Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jam Kerja PNS Makin Pendek Selama Ramadan, Ini Jadwalnya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI dan anggota Polri, yang beragama Islam selama Ramadhan 1437 H.
Pada hari pertama Ramadan, banyak PNS di Kota Depok tidur pada saat jam kerja/Ilustrasi-Miftahul Khoer
Pada hari pertama Ramadan, banyak PNS di Kota Depok tidur pada saat jam kerja/Ilustrasi-Miftahul Khoer

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI dan anggota Polri, selama Ramadhan 1437 H.

Menurut perkiraan, bulan Puasa sudah akan dimulai pada Senin (6/6/2016). Adapun, penetapan itu tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 3/2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri tertanggal 17 Mei 2016.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Menteri di Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia.

Berikutnya adalah Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur dan Bupati/Walikota.

Dalam Surat Edaran itu disebutkan jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016):

I. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00.
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30;
b) Hari Jumat Pukul: 08.00 – 15.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

II. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30;
b) Hari Jumat Pukul: 08.00 – 14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

III. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi Surat Edaran Menteri PAN RB itu, seperti dikutip dari laman Kementerian PANRB, Rabu (18/5/2016).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper