Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Graha Multi Pangan Bantah Lakukan Wanprestasi

PT Graha Multi Pangan membantah melakukan wanprestasi terkait perjanjian sewa gedung milik PT Grahalintas Properti.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Graha Multi Pangan membantah melakukan wanprestasi terkait perjanjian sewa gedung milik PT Grahalintas Properti.

Kuasa hukum PT Graha Multi Pangan (GMP) Verdi Pangaribuan mengatakan kliennya selaku tergugat sebelumnya telah mengajukan keringanan kepada Grahalintas sebagai penggugat pada 9 Desember 2013. Penggugat memberikan tanggapan yang intinya masih menunggu jawaban pihak direksi dan akan memberikan notifikasi jika sudah memperoleh keputusan.

"Kami meminta keringanan sebagai bentuk iktikad baik, tetapi secara mengejutkan pihak Grahalintas justru melayangkan surat somasi dan mengajukan gugatan ke pengadilan," kata Verdi kepada Bisnis, Selasa (17/5/2016).

Perkara tersebut merupakan sengketa wanprestasi antara Grahalintas dan GMP terkait perjanjian sewa gedung di Menara Merdeka, Jakarta. Penggugat mengajukan tuntutan kerugian yang mencapai total US$213.215.

Verdi menjelaskan sebelum kliennya menyewa tempat untuk kegiatan usaha penjualan roti di Menara Merdeka, penggugat secara berulang meyakinkan bahwa tingkat okupansi tenant sudah mencapai 80%. Tergugat lantas setuju untuk menyewa salah satu unit dalam gedung tersebut.

Akan tetapi, lanjutnya, kenyataannya berbeda setelah tergugat menempati gedung tersebut dan menjalankan kegiatan usaha. Tingkat keterisian gedung belum mencapai 80% seperti apa yang telah disampaikan oleh penggugat.

Tergugat juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada penggugat untuk menutup gerainya karena hasil penjualan tidak mencapai target dan terus merugi. Surat tersebut ditanggapi oleh penggugat dengan meminta tergugat memenuhi kewajiban uang sewa dan biaya pelayanan yang masih terutang.

Pihaknya juga menilai nilai kerugian yang dituntut oleh penggugat tidak berdasar dan mengada-ada. Nominal tuntutan diklaim tidak didasarkan fakta karena tergugat hanya menempati gerai pada Juni 2013 hingga November 2013.

Nilai kerugian yang ditulis dalam gugatan, imbuhnya, juga tidak terperinci secara jelas dan harus ditolak oleh majelis hakim.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengadilan, Grahalintas melalui kuasa hukum Titus Suhari mengatakan tergugat menyewa gerai seluas 65,78 m2 dengan jangka waktu 10 Mei 2013 hingga 9 Mei 2018 atau 60 bulan.

"Tergugat dapat memutuskan perjanjian sewa hanya apabila telah melunasi seluruh uang sewa dan biaya pelayanan sampai dengan akhir masa sewa," tulis Titus dalam berkas gugatan.

Menurutnya, sejak awal masa sewa hingga gugatan wanprestasi diajukan tergugat belum pernah melakukan pembayaran. Dalam petitumnya, penggugat menuntut pembayaran uang sewa US$82.882, biaya pelayanan US$35.521, Pajak Pertambahan Nilai US$11.840, dan kehilangan keuntungan US$82.882.

Perkara dengan No. 2/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst tersebut akan dilanjutkan dengan agenda replik dari penggugat pada 31 Mei 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper