Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Artha Graha Internasional Tbk menggugat penjamin debitur PT Mega Lestari Unggul, Lina Rawung, yang diklaim telah melakukan cedera janji dengan kerugian senilai Rp89,08 miliar.
Berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perusahaan perbankan milik publik tersebut mendaftarkan gugatan dengan Nomor 573/PDT.G/2014/PN JKT.SEL pada 3 Oktober 2014. Saat ini persidangan masih memasuki tahapan pemeriksaan bukti dari tergugat.
Kuasa hukum Lina Rawung Baju Sulistiono mengatakan hanya memberikan dokumen pelengkap berupa surat tanda terima asli kepada majelis hakim. Namun, pihaknya enggan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Saya tanya klien dulu, kalau boleh nanti baru saya bisa berkomentar,” kata Baju kepada Bisnis seusai persidangan, Rabu (9/9/2015).
Pihaknya berencana mengajukan saksi fakta dalam persidangan setelah sebelumnya berkonsultasi dengan pihak prinsipal. Kubu tergugat meminta waktu hingga satu pekan untuk menghadirkan saksi tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. Laris Panjaitan dari kantor hukum MR & Partner merasa tidak perlu mengajukan saksi fakta maupun ahli.
“Bukti yang kami berikan sudah cukup, tidak akan mengajukan saksi,” kata Laris dalam persidangan.
Ketika hendak dimintai keterangan mengenai duduk perkara tersebut, pihak penggugat enggan untuk menjelaskan lebih lanjut. Perkara tersebut akan dilanjutkan pada 16 September 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Perkara ini bermula saat PT Mega Lestari Unggul (MLU) mengajukan fasilitas pinjaman kepada perusahaan dengan emiten INPC sejak 4 tahun lalu. Debitur mendapatkan fasilitas revolving loan sebesar Rp65,69 miliar.
Revolving loan merupakan fasilitas kredit yang bisa dilakukan berulang-ulang sepanjang masih dalam batas maksimum plafon yang disetujui oleh bank. Adapun, plafon maksimal dalam pinjaman tersebut sebesar Rp200 miliar.
Kedua pihak menyepakati Akta Perjanjian Kredit No. 46 dan Akta Perjanjian Penggunaan Fasilitas Devisa Umum dengan Pembukaan Letter of Credit No. 47 pada 26 Oktober 2011.
MLU lantas mengajukan tergugat sebagai penjamin pribadi dan disahkan berdasarkan Akta Perjanjian Jaminan Pribadi No. 64 pada tanggal yang sama. Dalam perkembangannya, debitur dinilai tidak bisa melaksanakan kewajibannya dan penjamin pribadi digugat dalam perkara ini.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian per 2 September 2014 sebesar Rp89,08 miliar. Nominal tersebut terdiri dari pinjaman pokok Rp65,69 miliar, bunga Rp10,36 miliar, tagihan lain Rp6,9 miliar, dan rekening koran Rp6,11 miliar.
Majelis hakim diminta untuk menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah dan berikut bangunan milik tergugat. Adapun, luas lahan yang dimaksud mencapai 7,24 hektare dari 37 sertifikat tanah yang mayoritas berada di Depok.
Tergugat juga diminta untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta setiap hari kepada penggugat apabila lalai memenuhi isi putusan sejak adanya putusan berkekuatan hukum tetap.