Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asia Pacific Fibers Hadapi Gugatan Wanprestasi

PT Asia Pacific Fibers Tbk sedang menghadapi gugatan wanprestasi yang diajukan perusahaan asal Jepang, Tomoe Engineering Co Ltd. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asia Pacific Fibers Tbk. sedang menghadapi gugatan wanprestasi yang diajukan perusahaan asal Jepang, Tomoe Engineering Co Ltd., di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan ringkasan gugatan yang diterima Bisnis pada Senin (6/7/2015), emiten berkode POLY itu telah melanggar perjanjian jual beli tiga unit Centrifuge. Centrifuge adalah mesin dengan wadah yang berputar untuk memisahkan cairan dengan kepadatan berbeda.

POLY disebutkan telah menandatangani perjanjian jual beli tersebut, tetapi ingkar janji. Menurut perjanjian yang telah disetujui, POLY harusnya membeli tiga mesin tersebut seharga 470 juta yen atau setara dengan Rp51,2 miliar.

Dalam petitumnya, penggugat menuntut POLY membayar sejumlah ganti rugi. Selain dituntut untuk membayar dan mematuhi perjanjian jual beli yang sudah disepakati, POLY juga dituntut membayar sejumlah uang terkait kerugian yang dialami penggugat karena tindakan wanprestasi tersebut.

Penggugat merincikan, pihaknya menuntut ganti rugi senilai 2,49 juta yen untuk biaya transportasi dan akomodasi. “Termasuk berkaitan dengan biaya keberangkatan untuk beberapa kunjungan k kantor dan pabrik tergugat,” ungkap penggugat dalam berkas gugatannya.

Selain itu, POLY juga dituntut membayar ganti rugi senilai 1,77 juta yen untuk biaya yang timbul sehubungan dengan biaya penyimpanan peralatan dan perlengkapan Centrifuge. Penggugat juga menuntut biaya hukum senilai US$92.746.

Jika dijumlahkan, total tuntutan ganti rugi yang dihadapi POLY adalah senilai Rp52,9 miliar. Itu belum termasuk bunga 10% per tahunnya sejak gugatan didaftarkan sampai dengan pelunasan.

PT Asia Pacific Fibers Tbk adalah produsen polyester, dari bahan baku sampai produk akhir. Perusahaan ini memiliki dua segmen operasi yakni industri kimia dan serat sintetis serta tenun dan rajut. Produknya termasuk pemurnian asam tereftalat, yang dikenal sebagai PTA, polyester chips, polyester staple fiber, benang filamen poliester dan kain.

Sementara Tomoe Engineering co. ltd. merupakan sebuah perusahaan yang berbasis di Jepang dan bergerak di bidang pembuatan serta penjualan decanters centrifuge. 

Perusahaan ini beroperasi di tiga segmen bisnis, yakni mesin industri, produksi bahan kimia, dan pengiriman serta penyedia manajemen produk.

Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen POLY belum bisa dihubungi dan diminta konfirmasi. Kasus ini didaftarkan oleh penggugat pada 25 Juni 2015 dengan nomor perkara 388/PDT.G/2015/PN JKT.SEL. Saat ini kedua pihak sedang menunggu panggilan untuk sidang pertama dari pengadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper