Kabar24.com, PEKANBARU - Anggota Polresta Pekanbaru menemukan dua pabrik rumahan minuman keras oplosan di Jalan Arjuna, Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan penyidik menetapkan dua orang tersangka yang berinisial ZT (38) dan KW (45).
"Kedua tersangka ditangkap di lokasi kejadian yang merupakan pabrik miras oplosan. Minuman ini berbahaya dan bisa mematikan jika dikonsumsi," kata Guntur, Jumat (13/5/2016).
Polisi menyita 115 botok miras oplosan, 30 kardus minuman keras jenis Mansion, 40 kardus wiski, dan 40 kardus anggur merah. Polisi turut menyita berbagai bahan dan perlengkapan pengoplos minuman keras.
Penggerebekan dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat yang merasakan gerak-gerik mencurigakan dari pemilik rumah. Mendapat informasi, polisi langsung melakukan pengintaian.
Polisi mengikuti mobil Suzuki Grand Max yang dikemudikan tersangka keluar dari rumahnya di Jalan Arjuna menuju Jalan Arengka ll menuju loket bus lintas Sumatera, PM TOH, untuk mengirimkan minuman keras oplosan sebanyak dua kardus.
"Tersangka mendistribusikan miras oplosan hingga ke luar Riau," kata Guntur.
Dua tersangka dijerat pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang penjualan bahan makanan, minuman dan bahan kimia berbahaya yang menyebabkan kematian. Tersangka ZT dan KW terancam 20 tahun penjara.