Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Panama Papers: Ada 670 Perusahaan Cangkang di Australia

Menyusul rilis database Panama Papers yang menyingkap cara orang kaya menggunakan perusahaan-perusahaan offshore demi menghindari pajak, tersingkap pula 200.000 perusahaan cangkang, termasuk 670 di antaranya berkantor di Australia.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 13 Mei 2016  |  10:55 WIB
Panama Papers: Ada 670 Perusahaan Cangkang di Australia
Firma Mossack Fonseca - newyorker

Kabar24.com, JAKARTA - Menyusul rilis database Panama Papers yang menyingkap cara orang kaya menggunakan perusahaan-perusahaan offshore demi menghindari pajak, tersingkap pula 200.000 perusahaan cangkang, termasuk 670 di antaranya berkantor di Australia.

Mengutip Sydney Morning Herald, sebagian besar dari 670 perusahaan cangkang itu beralamat di rumah atau gedung apartemen. Bahkan dua darinya terdaftar di sebuah gedung apartemen yang hanya 200 meter dari kediaman Perdana Menteri Australia di Kirribilli House.

Menurut media massa Australia, termasuk Sydney Morning Herald, 239 perusahaan cangkang beralamat di negara bagian New South Wales, 184 di Queensland dan 98 di Victoria.

Meski begitu, Sydney Morning Herald mengatakan tidak bisa menyimpulkan perusahaan-perusahaan cangkang itu telah melanggar  hukum karena memang sah menggunakan perusahaan offshore dan trust, termasuk demi mengurangi kewajiban pajak.

Di New South Wales, konsentrasi terbesar perusahaan-perusahaan cangkang ini ada di CBD Sydney yang jumlahnya mencapai 30 nama, sedangkan di Victoria perusahaan-perusahaan cangkang terpusat di pusat kota.

Lain halnya dengan Queensland, jumlah perusahaan cangkang lebih banyak dibandingkan dengan Victoria, terutama di Brisbane dan Gold Coast.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

australia cangkang Panama Papers

Sumber : Antara

Editor : Fatkhul Maskur

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top