Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus kebijakan 3-in-1, yang mewajibkan mobil berpenumpang tiga orang saat melewati jalan-jalan tertentu di Ibu Kota.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama berencana menggelar diskusi kelompok terfokus untuk membahas kebijakan yang akan diterapkan kemudian.
"Kami hapus kebijakan 3-in-1. Makanya, kami terus mengkaji kebijakan apa yang akan diterapkan selanjutnya. Mungkin atau tidak menerapkan sistem ganjil genap," katanya di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis.
Ia mengatakan pengkajian perlu dilakukan untuk menentukan kebijakan yang akan diterapkan sebelum sistem jalan berbayar (Electronic Road Pricing/ERP) mulai diberlakukan.
Selama masa uji coba penghapusan 3-in-1, dia menjelaskan, jalan protokol di Ibu Kota tidak terlalu macet dan itu menjadi salah satu pertimbangan penghapusan kebijakan tersebut.
"Pokoknya, kebijakan 3-in-1 sudah pasti kami hapus. Sekarang tinggal menentukan apakah mau menerapkan sistem ganjil genap dulu, atau menunggu pemberlakuan ERP," ujar Basuki.
Dia mengatakan bahwa sebelum mengambil keputusan mengenai kebijakan yang akan diterapkan selanjutnya, pemerintah provinsi terlebih dulu ingin menampung aspirasi dari masyarakat.
"Terlebih mengenai sistem ganjil genap. Kami juga belum tahu apakah nantinya ganjil genap itu akan diterapkan di jalur yang sama dengan 3-in-1 atau tidak, termasuk juga waktu penerapannya," katanya.
Hapus 3 in 1, Pemprov DKI Terapkan Sistem Ganjil-Genap?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus kebijakan 3-in-1, yang mewajibkan mobil berpenumpang tiga orang saat melewati jalan-jalan tertentu di Ibu Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu