Kabar24.com, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, mengancam membekukan izin operasional dua Mikrolet M06A yang digunakan untuk perampokan. Yakni Mikrolet bernopol B 2076 WV dan B 1973 WT. Kedua mikrolet itu kini diamankan di Mapolres Jakarta Timur sebagai barang bukti atas kasus perampokan.
Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Bernard Octavianus Pasaribu mengatakan, akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI. Sebab pembekuan izin operasional sebuah angkutan umum merupakan kewenangan Dishub. Namun Ia memastikan mikrolet yang digunakan untuk perampokan bisa dibekukan izin operasionalnya.
"Sesuai UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, angkutan umum yang digunakan untuk kejahatan bisa dicabut izin operasionalnya," ujar Bernard, Kamis (12/05).
Untuk mencegah maraknya sopir tembak, Ia berjanji akan kembali menggelar razia besar-besaran. Menurut Bernard, dari razia yang rutin digelar, pihaknya belum pernah menemukan sopir tembak.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Andri Yansyah, sejauh ini belum dapat dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi melalui ponselnya, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Digunakan untuk Merampok, Izin Operasional Mikrolet M06A Terancam Dibekukan
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, mengancam membekukan izin operasional dua Mikrolet M06A yang digunakan untuk perampokan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

50 menit yang lalu
Nasib Cuan & Boncos Pemegang Saham BUMI Miliaran Lembar Agustus 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

42 detik yang lalu
Arti Primbon Haid menurut Jam, Hari, Tanggal dalam Jawa dan Islam

4 menit yang lalu
Doa untuk Orang Sakit Agar Cepat Sembuh menurut Islam

28 menit yang lalu
Ini Respon Mantan Menteri Agama Yaqut Saat Diperiksa KPK

29 menit yang lalu
Alasan Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK: Itikad Baik Taati Hukum

49 menit yang lalu