Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Kementerian PUPR: Berkas Tiga Tersangka Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

KPK telah merampungkan berkas milik ketiga tersangka kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yakni Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin.
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (kanan) dan sekretaris pribadi mantan anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso (kiri) berada dalam mobil tahanan yang sama seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (22/1/2016)./Antara-Reno Esnir
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (kanan) dan sekretaris pribadi mantan anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso (kiri) berada dalam mobil tahanan yang sama seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (22/1/2016)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - KPK telah merampungkan berkas milik ketiga tersangka kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yakni Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin.

Dengan rampungnya berkas tersebut, status kasusnya pun siap dilimpahkan ke pengadilan.

"Iya untuk ketiga tersangka sudah masuk ke tahap 2," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (11/5/2016).

Sementara itu, Damayanti saat keluar dari gedung KPK menyatakan berterimakasih kepada penyidik. Dia melihat, dalam proses penyidikan kasusnya, penyidik telah bersikap baik terhadapnya.

"Jauh dari bayangan saya, mereka baik," kata Damayanti.

Mantan Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, dia akan membuka kasus tersebut di persidangan.

"Nanti kita lihat fakta di pengadilan saja, seperti apa," ujar dia.

Damayanti ditangkap penyidik lembaga antikorupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Maluku. Dia diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir senilai Sing$99.000.

Adapun selain dia anggota Komisi V DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro.

Sedangkan pihak lainnya yakni Abdul Khoir, Amran HI Mustary, Julia Prasetyarini, dan Deesy A Edwin. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper