Kabar24.com, JAKARTA - KPK telah merampungkan berkas milik ketiga tersangka kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yakni Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin.
Dengan rampungnya berkas tersebut, status kasusnya pun siap dilimpahkan ke pengadilan.
"Iya untuk ketiga tersangka sudah masuk ke tahap 2," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (11/5/2016).
Sementara itu, Damayanti saat keluar dari gedung KPK menyatakan berterimakasih kepada penyidik. Dia melihat, dalam proses penyidikan kasusnya, penyidik telah bersikap baik terhadapnya.
"Jauh dari bayangan saya, mereka baik," kata Damayanti.
Mantan Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, dia akan membuka kasus tersebut di persidangan.
"Nanti kita lihat fakta di pengadilan saja, seperti apa," ujar dia.
Damayanti ditangkap penyidik lembaga antikorupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Maluku. Dia diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir senilai Sing$99.000.
Adapun selain dia anggota Komisi V DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro.
Sedangkan pihak lainnya yakni Abdul Khoir, Amran HI Mustary, Julia Prasetyarini, dan Deesy A Edwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel